BJB NOVEMBER 2025

Parkir Royal Dialihkan ke Jalan

Parkir Royal Dialihkan ke Jalan

Parkir kendaraan motor di sepanjang jalan pasar lama untuk masuk ke kawasan Royal Baroe, Kota Serang, Senin (29/12). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Belum diserahkannya aset milik Pemkab Serang di ka­wasan Taman Sari berupa kantor Dam­kar, Satpol PP, dan BPBD Ka­bu­paten Serang, berdampak langsung pada penataan parkir di kawasan Royal Baru, Kota Se­rang. Untuk sementara, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terpaksa me­ngalihkan lokasi parkir ke se­jumlah ruas jalan dan area alter­natif di sekitar kawasan tersebut.

Ketua Satgas Percepatan Pem­bangunan dan Investasi Kota Se­rang, Wahyu Nurjamil, me­nga­takan bahwa pengaturan parkir di kawasan Royal Baru saat ini telah disusun perencanaannya sebagai solusi sementara sambil menunggu kejelasan penyerahan aset. 

“Terkait parkir di kawasan Royal Baru, untuk kendaraan roda dua dan roda empat, akan meman­faatkan area parkiran Roberta yang dikelola pihak ketiga. Lokasi tersebut dapat digunakan untuk parkir motor,” ujar Wahyu, Senin (29/12).

Selain itu, sejumlah titik parkir alternatif juga telah disiapkan di beberapa lokasi strategis. Di an­taranya, kawasan Merdeka untuk kendaraan roda dua dan roda empat, Jalan Juhdi untuk mobil, serta kawasan Borobudur yang dapat digunakan oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Di sepanjang tepi jalan umum kawasan Pasar Lama, Jalan Dipo­negoro, hingga Taman Sari juga disiapkan titik-titik parkir terbatas,” jelasnya.

Tak hanya itu, Pemkot Serang juga memanfaatkan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga sebagai lokasi parkir tambahan bagi masyarakat yang berkunjung ke Royal Baru.

Namun demikian, Wahyu mene­gaskan bahwa parkir sembarangan di kawasan inti Royal Baru tidak diperbolehkan. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan aktivitas perdagangan, pihaknya akan menurunkan petugas khusus guna mengatur aktivitas bongkar muat.

“Untuk mendukung aktivitas perdagangan, akan ada pengaturan jam loading in dan loading out. Misalnya, pedagang mebel hanya diperbolehkan melakukan bongkar muat pada jam tertentu agar tidak mengganggu pengunjung,” tegasnya.

Sementara itu, terkait belum terse­dianya lahan parkir permanen, Asis­ten Daerah (Asda) I Kota Se­rang, Su­bagyo menegaskan bahwa akar per­soalan terletak pada belum dise­rah­kannya aset milik Pemkab Serang.

“Aset berupa kantor Damkar, Satpol PP, dan BPBD Kabupaten Serang di kawasan Taman Sari sampai sekarang belum diserah­kan. Padahal aset tersebut sangat dibutuhkan sebagai kantong parkir pendukung Royal Baru,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, Pemkot Serang telah menyurati Bupati Serang sejak Oktober lalu terkait per­mohonan penggunaan aset ter­sebut. Namun hingga kini belum ada jawaban resmi. “Secara aturan, aset itu seha­rusnya sudah diserahkan. Ini diatur dalam Undang-Undang Pemben­tuk­an Kota Serang, PP Nomor 78 Tahun 2007, serta Permendagri Nomor 42 Tahun 2001,” tegasnya.

Subagyo mengatakan, tanpa ke­jelasan penyerahan aset, pe­nataan kawasan Royal Baroe akan sulit dilakukan secara maksimal, khusus­nya dalam penyediaan parkir yang representatif. “Selama aset belum diserahkan, kami terpaksa meng­optimalkan lokasi-lokasi alternatif. Tapi tentu ini bukan solusi jangka panjang,” pungkasnya. (ald)

Sumber: