grup disway
BJB NOVEMBER 2025

Program RTLH 2026 Menurun

Program RTLH 2026 Menurun

Kabid Perumahan DPRKP Banten Suhadi saat diwawancarai awak media, Selasa (25/11). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) tengah me­­­matangkan perencanaan pro­gram Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk tahun ang­garan 2026. 

Meski realisasi tahun ini meng­alami peningkatan signifikan, kuota perbaikan untuk tahun depan diprediksi akan mengalami sedikit penurunan.

Kepala Bidang Perumahan DP­RKP Banten, Suhadi menga­takan, pihaknya masih menghitung ke­mampuan anggaran untuk tahun depan. Jika pada tahun ber­jalan ini Pemprov Banten berhasil melakukan perbaikan terhadap 360 unit rumah, maka tahun depan angkanya menurun diproyeksikan berada di kisaran 300 unit.

"Tahun depan itu masih dinamis, kita rencanakan kurang lebih 300 unit. Mungkin akan menurun (dibanding tahun ini), tapi ang­kanya masih dinamis," katanya, Selasa (25/11).

Ia mengaku, rumah warga de­ngan kondisi tidak layak huni di Banten masih banyak, yakni 200 ribu rumah. Sementara itu, usulan resmi yang masuk dan sudah me­miliki By Name By Address (BNBA) tercatat lebih dari 8 ribu usulan.

"Setiap tahun kita anggarkan perbaikan, tahun ini ada 360 rumah. Alhamdulillah De­sember harus beres semua. Namun yang membangun RTLH ini bukan hanya kita (pemprov), tapi pemerintah pusat dan pemerintah kabu­paten/kota juga turut mem­bangun," jelasnya.

Ia menjelaskan Kabupaten Lebak dan Pandeglang masih menjadi wilayah dengan kon­sentrasi RTLH tertinggi di Provinsi Banten. Apalagi dari 8 ribu usulan itu, 50 persennya berasal dari Kabupaten Lebak.

"RTLH ini paling banyak di Pandeglang dan Lebak. Kalau kuota kita bagi rata, misal dari angka 360 unit tahun ini, mungkin 200 unitnya ada di Kabupaten Lebak. Ini karena usulannya saja yang masuk ke kita mencapai 4 ribuan dari sana," ungkapnya.

Untuk tahun 2026, DPRKP akan melakukan validasi ketat sebelum pembangunan dimu­lai. Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih (overlap) dengan program bantuan dari pusat, daerah, maupun dana CSR perusahaan.

"Setiap akan dibangun tentu akan kita validasi dulu," tu­turnya.

Bantuan terbatas ini pun hanya akan diberikan kepada mereka yang memiliki rumah dengan kondisi sangat parah atau berat. Pihak DPRKP me­miliki tim untuk meninjau langsung kondisi rumah warga diusulkan.

"Untuk rehab kita akan survei ke lapangan, kalau rusak berat akan kita bangun total, kalau sedang kita batasi bantuannya sampai Rp41 juta, dan rusak ringan kita batasi juga Rp21 juta. Nanti ada tim yang meng­hitung tingkat kerusakannya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPR­KP Banten M. Rachmat Ro­gianto mengatakan, ber­da­sarkan Undang-Undang No­mor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, terdapat tiga macam bencana, yaitu bencana alam, non alam, dan bencana sosial.

Kategori bencana sosial ter­sebut seperti masyarakat yang tidak bisa menyesuaikan de­ngan zaman, termasuk warga kemiskinan ekstrem. Jadi pro­gram ini diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem tersebut.

Sumber: