BJB NOVEMBER 2025

Silacak Perak, Perkuat Pencegahan Kekerasan Anak

Silacak Perak, Perkuat Pencegahan Kekerasan Anak

Petugas DP3AP2KB Kota Tangerang saat menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan dan perlindungan terhadap anak di salah satu sekolah, belum lama ini.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Kasus keke­rasan terhadap anak termasuk di lingkungan lembaga pen­didikan kerap terjadi. Pemkot Tangerang melalui Dinas Pem­berdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengen­dalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus memperkuat pengawasan dan pencegahan kekerasan ter­hadap anak, terutama di ling­kungan lembaga pendidikan.

Kepala DP3AP2KB Kota Ta­ngerang Tihar Sopian me­ngatakan, pihaknya kerap me­lakukan sosialisasi ke se­kolah-sekolah mulai dari jen­jang SD hingga SMP ter­masuk pondok pesantren.

”Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas yang tidak bisa ditawar. Maka itu kita terus Masifkan sosia­lisasi ke setiap sekolah-sekolah dan pondok pesantren,” kata Tihar saat ditemui, Senin, 17 November 2025.

Tihar menuturkan, anak-anak merupakan aset masa depan bangsa. Pemerintah berke­wajiban menciptakan lingku­ngan yang aman dan ramah bagi anak-anak dalam upaya mendukung tumbuh kembang mereka secara op­timal.

”Pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah menjadi bagian penting. Tugas orang tua di lingkungan keluarganya memberikan rasa nyaman dan aman bagi anak-anaknya,” tegasnya.

Tihar memaparkan, dalam setiap kegiatan sosialisasi, pi­haknya mengedukasi para peserta didik bagaimana cara melindungi diri dari kekerasan.

”Mereka kita edukasi, kita dorong untuk bersikap tegas dan membangun komunikasi yang terbuka dan jujur, hingga bagaimana tidak mudah per­caya dengan orang asing,” pa­parnya.

Lebih lanjut, para peserta didik juga  di edukasi bagai­mana mekanisme melaporkan jika menjadi korban atau se­kadar mengetahui kasus ke­kerasan yang tengah dialami seseorang, seperti melaporkan ke guru atau pengurus sekolah lainnya.

Menurut Tihar, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi harus men­jadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat terutama orang tua dan keluarganya.

Tiga menyebut, dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak,   Pem­kot Tangerang memiliki UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang bekerja untuk melakukan pendampi­ngan hukum, medis hingga psikologis.

“Kita juga merahasiakan iden­titas korban kekerasan seperti bullying terlebih pada kasus pelecehan seksual akan terjaga kecuali dibutuhkan dalam pelaporan kepada pihak kepolisian. Termasuk data diri para pelapor,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Tihar, Kota Tangerang juga memiliki laya­nan cepat pengaduan bertajuk “SILACAK PERAK” (Sistem Layanan Cepat Pengaduan Ke­kerasan Terhadap Perem­puan dan Anak). Layanan ini rumah perlindungan bagi kor­ban untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak dalam pemulihan. “Laya­nan SILACAK PERAK dapat di­akses secara gratis oleh se­mua masyarakat di Kota Ta­nge­rang,” katanya.

Kemudian, Pemkot Tange­rang juga memfasilitasi Pusat Pembelajaran Keluarga (Pus­paga) Kota Tangerang yang tersedia di Lantai 2, Gedung Cisadane. Fasilitas ini sebagai layanan informasi dan kon­sultasi permasalahan anak dan keluarga secara gratis.

“Informasi lebih lanjut terkait layanan dan konsultasi dengan Puspaga Kota Tangerang bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 0896-0200-4040,” tutupnya.

Sumber: