Silacak Perak, Perkuat Pencegahan Kekerasan Anak
Petugas DP3AP2KB Kota Tangerang saat menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan dan perlindungan terhadap anak di salah satu sekolah, belum lama ini.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Kasus kekerasan terhadap anak termasuk di lingkungan lembaga pendidikan kerap terjadi. Pemkot Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus memperkuat pengawasan dan pencegahan kekerasan terhadap anak, terutama di lingkungan lembaga pendidikan.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian mengatakan, pihaknya kerap melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMP termasuk pondok pesantren.
”Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas yang tidak bisa ditawar. Maka itu kita terus Masifkan sosialisasi ke setiap sekolah-sekolah dan pondok pesantren,” kata Tihar saat ditemui, Senin, 17 November 2025.
Tihar menuturkan, anak-anak merupakan aset masa depan bangsa. Pemerintah berkewajiban menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak dalam upaya mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal.
”Pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah menjadi bagian penting. Tugas orang tua di lingkungan keluarganya memberikan rasa nyaman dan aman bagi anak-anaknya,” tegasnya.
Tihar memaparkan, dalam setiap kegiatan sosialisasi, pihaknya mengedukasi para peserta didik bagaimana cara melindungi diri dari kekerasan.
”Mereka kita edukasi, kita dorong untuk bersikap tegas dan membangun komunikasi yang terbuka dan jujur, hingga bagaimana tidak mudah percaya dengan orang asing,” paparnya.
Lebih lanjut, para peserta didik juga di edukasi bagaimana mekanisme melaporkan jika menjadi korban atau sekadar mengetahui kasus kekerasan yang tengah dialami seseorang, seperti melaporkan ke guru atau pengurus sekolah lainnya.
Menurut Tihar, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat terutama orang tua dan keluarganya.
Tiga menyebut, dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, Pemkot Tangerang memiliki UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang bekerja untuk melakukan pendampingan hukum, medis hingga psikologis.
“Kita juga merahasiakan identitas korban kekerasan seperti bullying terlebih pada kasus pelecehan seksual akan terjaga kecuali dibutuhkan dalam pelaporan kepada pihak kepolisian. Termasuk data diri para pelapor,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Tihar, Kota Tangerang juga memiliki layanan cepat pengaduan bertajuk “SILACAK PERAK” (Sistem Layanan Cepat Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak). Layanan ini rumah perlindungan bagi korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak dalam pemulihan. “Layanan SILACAK PERAK dapat diakses secara gratis oleh semua masyarakat di Kota Tangerang,” katanya.
Kemudian, Pemkot Tangerang juga memfasilitasi Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Tangerang yang tersedia di Lantai 2, Gedung Cisadane. Fasilitas ini sebagai layanan informasi dan konsultasi permasalahan anak dan keluarga secara gratis.
“Informasi lebih lanjut terkait layanan dan konsultasi dengan Puspaga Kota Tangerang bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 0896-0200-4040,” tutupnya.
Sumber:
