Sebanyak 40 Reklame Ilegal Ditertibkan
Satpol PP Kota Tangsel menertibkan reklame tidak berizin di kawasan Bundaran Alam Sutera, Serpong Utara.-(Satpol PP Tangsel For Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Sebanyak 40 reklame berbagai jenis dan ukuran ditertibkan Satpol PP Kota Tangsel. Reklame tersebut berasal dari kawasan BSD mulai dari Ruko Komersil Para Visioner, ITC BSD Junction dan Bunderan Alam Sutera, Serpong Utara.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-Undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menegakkan ketertiban umum dan menertibkan tata ruang kota dari reklame liar tanpa izin.
”Ada 40 reklame ilegal yang kita tertibkan, mulai dari banner sampai billboard dari kawasan Serpong Utara,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 10 November 2025.
Muksin menambahkan, pihaknya menertibkan puluhan spanduk tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mewajibkan setiap reklame memiliki izin resmi disertai stiker atau QR Code pengesahan dari pemerintah daerah.
“Bagi reklame tanpa izin, masa izinnya habis dan tidak menempelkan stiker resmi atau barkode akan kami tindak sesuai Perwal,” jelasnya.
Menurutnya, bagi yang masih membandel, pihaknya akan melakukan penindakan lebih lanjut dan akan dibawa ke ranah hukum. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), pelanggaran terhadap ketentuan reklame dapat dikenakan sanksi tegas.
“Sudah kita tertibkan tapi, jika masih melanggar dan membandel maka akan kami ancam kurungan maksimal tiga bulan katau denda Rp50 juta,” tuturnya.
Muksin memastikan pihaknya akan terus dilakukan penertiban secara berkala. ”Ini tidak hanya untuk menegakkan aturan tapi, juga menjaga keindahan kota dari semrawutnya reklame yang tidak tertata,” tutupnya. (bud)
Sumber:

