BJB NOVEMBER 2025

Sebanyak 40 Reklame Ilegal Ditertibkan

Sebanyak 40 Reklame Ilegal Ditertibkan

Satpol PP Kota Tangsel menertibkan reklame tidak berizin di kawasan Bundaran Alam Sutera, Serpong Utara.-(Satpol PP Tangsel For Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Sebanyak 40 reklame berbagai jenis dan ukuran ditertibkan Satpol PP Kota Tangsel. Reklame terse­but berasal dari kawasan BSD mulai dari Ruko Komersil Para Visioner, ITC BSD Junction dan Bunderan Alam Sutera, Serpong Utara.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-Undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menegakkan ketertiban umum dan me­nertibkan tata ruang kota dari reklame liar tanpa izin.

”Ada 40 reklame ilegal yang kita tertibkan, mulai dari ban­ner sampai billboard dari ka­wasan Serpong Utara,” ujar­nya kepada wartawan, Senin, 10 November 2025.

Muksin menambahkan, pi­haknya menertibkan puluhan spanduk tersebut  mengacu pada Peraturan Wali Kota Tang­sel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Rek­lame, yang mewajibkan setiap rekla­me memiliki izin resmi disertai stiker atau QR Code pengesahan dari peme­rintah daerah.

“Bagi reklame tanpa izin, masa izinnya habis dan tidak menempelkan stiker resmi atau barkode akan kami tindak sesuai Perwal,” jelasnya.

Menurutnya, bagi yang masih membandel, pihaknya akan melakukan penindakan lebih lanjut dan akan dibawa ke ranah hukum. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Keter­tiban Umum, dan Perlindung­an Masyarakat (Trantibum­linmas), pelanggaran terhadap ketentuan reklame dapat di­ke­nakan sanksi tegas.

“Sudah kita tertibkan tapi, jika masih melanggar dan membandel maka akan kami ancam kurungan maksimal tiga bulan katau denda Rp50 juta,” tuturnya. 

Muksin memastikan pihak­nya akan terus dilakukan pe­nertiban secara berkala. ”Ini tidak hanya untuk mene­gakkan aturan tapi, juga men­jaga keindahan kota dari sem­rawutnya reklame yang tidak tertata,” tutupnya. (bud)

Sumber: