Tawuran Bersajam, 9 Orang Diciduk
BARANG BUKTI: Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo didampingi Wakapolres Kompol Muchammad Tri Yandi Permana dan jajaran menunjukan barang bukti senjata tajam kasus tawuran di wilayah hukum Polres Tangsel. -Humas Polres Tangsel For Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Satreskrim Polres Tangsel bersama Unit Reskrim Polsek Serpong mengungkap kasus dugaan kepemilikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan senjata tajam tanpa hak serta penyerangan dan perkelahian secara berkelompok.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Raya Buaran, Kecamatan Serpong, tepatnya di depan sebuah kafe dua lantai, pada Rabu (24/9) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (2/10) sore.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, aksi tersebut melibatkan dua kelompok yang diduga membuat janji melalui media sosial untuk melakukan aksi saling serang di lokasi kejadian.
"Kedua kelompok tersebut menggunakan nama Kamar Doger alias KAMGER dan Blandongan Aliansi Stecyu," tambahnya.
Menurutnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dan dua Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dari kedua kelompok tersebut.
Boy menegaskan, Polres Tangsel akan menindak tegas berbagai bentuk aksi tawuran, kepemilikan maupun penggunaan senjata tajam, serta tindakan anarkis yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami akan menindak tegas setiap perbuatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, termasuk aksi tawuran dan membawa senjata tajam tanpa hak," tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, para pelaku kemudian dikelompokkan dalam dua klaster. Plh Kasat Reskrim Polres Tangsel Ipda Rayhan Anugerah Enggar Patika mengatakan, klaster pertama terdiri dari lima tersangka yang diduga menyimpan dan menggunakan senjata tajam serta ikut dalam penyerangan atau perkelahian secara berkelompok.
"Sementara klaster kedua terdiri dari dua orang tersangka dan dua ABH yang diduga turut serta dalam penyerangan atau perkelahian secara berkelompok," ujarnya.
Selain kasus di Serpong, Polsek Pagedangan juga mengungkap perkara kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa hak yang terjadi di Jalan Raya Pagedangan, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sekelompok orang yang membawa senjata tajam dan senjata pemukul. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.
"Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati sekelompok orang yang membawa senjata tajam dan alat pemukul yang rencananya akan dijual kepada sekelompok orang untuk digunakan dalam aksi tawuran di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Achmad Naufal Faaturrahman mengatakan, dari hasil penyidikan pihaknya menetapkan dua ABH, yakni M.F.D. (15), yang berperan membawa dan memiliki senjata tajam, serta W.Z.S. (13), yang berperan sebagai joki dan perantara dalam rencana penjualan senjata tajam.
Sumber:
