Sejumlah Lapak Pedagang Ditertibkan
Petugas mengamankan sejumlah lapak pedagang yang melanggar aturan.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Sejumlah pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Tugu Adipura, di sepanjang Jalan M. Yamin dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tangerang, ditertibkan petugas Satpol PP Kota Tangerang, Rabu, 3 Mei 2026. Sebab, mereka nekat menggelar lapak diatas fasilitas umum. Hal itu melanggar Peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani mengatakan, pihaknya menggelar menggelar operasi penertiban PKL yang nekat berjualan diatas fasilitas umum. Kali ini kegiatan penertiban tersebut menyasar kawasan Tugu Adipura, tepatnya di sepanjang Jalan M Yamin dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Langkah tegas ini diambil guna mengembalikan fungsi fasilitas publik yang selama ini terganggu.
Dikatakannya, penertiban ini menyasar sejumlah titik krusial yang kerap disalahgunakan oleh para pedagang.
"Kita melihat sejumlah titik fasilitas umum seperti trotoar, bahu jalan, jalur hijau, hingga saluran air yang selama ini disalahgunakan oleh para PKL yang menggelar lapak diatas fasilitas umum itu. Ini sangat mengganggu kenyamanan bagi masyarakat termasuk mengganggu kelancaran lalu lintas baik pengendara maupun pejalan kaki," ujar Mulyani saat diwawancarai di lokasi, Rabu, 3 Juni 2026.
Mulyani menjelaskan, tindakan ini bukan tanpa alasan. Pihaknya menerima banyak aduan dari warga yang resah dengan maraknya okupasi fasilitas publik oleh oknum pedagang di berbagai wilayah.
Dalam melancarkan operasi ini, petugas bergerak berdasarkan regulasi yang berlaku yaitu, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Ini juga kita juga banyak menerima laporan yang masuk ke Satpol PP dari masyarakat terkait penyalahgunaan fasilitas umum yang marak ditemukan di sejumlah wilayah. Maka itu, kita gencarkan penertiban seperti ini di sejumlah titik fasilitas umum seperti dari Jalan M. Yamin sampai Jalan Perintis Kemerdekaan dan lokasi lainnya," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, personel Satpol PP mengamankan sejumlah lapak dagang yang terbukti melanggar aturan dan memakan hak pejalan kaki atau pengendara. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan edukasi dan teguran keras kepada para PKL agar tidak mengulangi pelanggarannya.
"Pada kegiatan penertiban ini kita mengamankan sejumlah lapak dagang yang dinilai melanggar aturan sekaligus memberikan teguran keras kepada para PKL selama penertiban," tegas Mulyani
"Karena ini penting untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat di ruang publik termasuk menjaga estetika kota," tambahnya.
Ia juga mengimbau dan mengetuk kesadaran para pedagang serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga wajah Kota Tangerang agar tetap rapi, bersih, dan indah.
"Kami berharap seluruh masyarakat terutama para PKL dapat turut serta berpartisipasi aktif menjaga fasilitas umum tidak membuatnya kumuh agar dapat dimanfaatkan secara maksimal," pungkasnya. (ziz)
Sumber:


