hut bjb

Pemkot dan Pengusaha Jalin Sinergi Pengawasan TKA

Pemkot dan Pengusaha Jalin Sinergi Pengawasan TKA

Pemkot Tangerang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para pengusaha mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di ruang Patio, Puspemkot Tangerang, Rabu 20 Mei 2026.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para pengusaha mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di ruang Patio, Puspemkot Tangerang, Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memberikan kepastian hukum bagi investor.

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono menyampaikan,  rakor ini merupakan langkah strategis Pemkot Tangerang dalam membangun sinergisitas, kolaborasi, dan kerja sama yang berkesinambungan dengan para investor.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Tangerang menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Imigrasi Tangerang. Tujuannya, agar regulasi yang ada dapat disosialisasikan dan dipahami serta direalisasikan oleh masing-masing pelaku usaha,

"Melalui inisiasi dari DPMPTSP, kita terus melakukan kolaborasi dengan para investor yang menanamkan modalnya di Kota Tangerang, untuk mengoptimalkan penggunaan TKA agar sesuai koridor," kata Maryono usai kegiatan.

Ia menuturkan, mengenai kemungkinan adanya pembatasan khusus bagi TKA di Kota Tangerang, hal tersebut sepenuhnya akan merujuk pada aturan teknis dari kementerian terkait yang tengah disosialisasikan. 

Maryono menambahkan, DPMPTSP telah siap mengawal implementasi aturan tersebut demi kontribusi positif bagi daerah.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagja menjelaskan, kendala yang dihadapi para pengusaha di lapangan umumnya bukan karena ketidakpatuhan, melainkan keterbatasan pemahaman terkait pemenuhan administrasi TKA. Salah satu contohnya adalah penanganan TKA yang bekerja di Kota Tangerang, namun berdomisili di luar wilayah.

"Teman-teman dari Imigrasi pasti melakukan identifikasi dan monitoring ke lokasi. Hal-hal administratif seperti ini yang kadang memicu kekhawatiran pengusaha," kata Sugiharto.

Melalui rakor ini, pihaknya menyamakan persepsi agar ada kesepahaman. Terlebih, berdasarkan informasi,  rencananya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) akan menerbitkan peraturan baru terkait penanganan TKA yang bekerja di dalam negeri.

"Informasinya, obrolan bersama perwakilan Kemnaker, rencananya akan ada Permenaker baru yang akan memperjelas ranah yang selama ini abu-abu. Ini tentu memberikan rasa aman dan nyaman bagi investor," ungkap Ugi sapaan akrabnya.

Ugi memaparkan,  berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan pertama, arus investasi asing ke Kota Tangerang masih didominasi oleh negara-negara seperti Hongkong, Singapura, Malaysia, dan beberapa negara Eropa seperti Jerman yang masuk dalam posisi 10 besar. Menariknya, terdapat pergerakan dinamis dari salah satu negara di kawasan Afrika Selatan yang kini masuk pada posisi lima besar investasi di Kota Tangerang.

Mengenai sebaran sektor yang paling banyak menyerap TKA, kata Ugi, sektor pergudangan sebagai salah satu contoh konkret yang melibatkan pekerja dari berbagai negara.

"Di sektor pergudangan saja, informasinya ada sekitar 11 negara yang terlibat di Kota Tangerang. Jika diasumsikan satu perusahaan mendatangkan rata-rata lima TKA untuk posisi strategis seperti engineer, direktur, atau manajerial guna pemenuhan kebutuhan kemajuan perusahaan, jumlahnya tentu cukup signifikan," paparnya.

"Untuk detail riil jumlah TKA secara keseluruhan, kami akan segera melakukan sinkronisasi data komprehensif bersama Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang juga hadir hari ini," tambahnya.

Sumber: