BJB FEBRUARI 2026

Batas Maksimal Beban Jalan Protokol Hanya 8 Ton

Batas Maksimal Beban Jalan Protokol Hanya 8 Ton

JALAN: DBMSDA Kabupaten Tangerang sampaikan batas Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton dan lebar maksimal 2,5 meter untuk jalan protokol.-Zakky Adnan-Tangerang Ekspres

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten TANGERANG mengingatkan pengguna jalan dan pelaku industri mengenai batasan tonase kendaraan yang dapat melintas di jalan protokol wilayah Kabupaten TANGERANG.

Kepala UPTD Jalan Wilayah 7 DBMSDA Kabupaten Tangerang Freddy menjelaskan, mayoritas jalan protokol di wilayah tersebut memiliki klasifikasi fungsi sebagai Kolektor Primer 4.

Berdasarkan klasifikasi ini, terdapat batasan ketat mengenai bobot dan dimensi kendaraan. Hal ini guna menjaga keawetan konstruksi jalan. Menurut Freddy, kekuatan jalan protokol di Kabupaten Tangerang didesain untuk menahan beban tertentu. Kendaraan yang melintas diharapkan tidak melebihi aturan yang telah ditetapkan.

”Untuk jalan protokol Kabupaten Tangerang fungsinya Kolektor Primer 4, MST (Muatan Sumbu Terberat)-nya adalah 8 ton,” ujar Freddy saat memberikan keterangan, Senin (6/4).

Selain persoalan bobot, Freddy juga menyoroti dimensi lebar kendaraan. Mengingat kapasitas lebar jalan yang tersedia, kendaraan dengan dimensi jumbo dapat menghambat arus lalu lintas dan berisiko merusak fasilitas penunjang jalan.

”Lebar kendaraan yang diperbolehkan melintas tidak boleh lebih dari 2,5 meter,” tambahnya.

Kepatuhan terhadap aturan MST 8 ton ini sangat krusial untuk mencegah kerusakan jalan prematur seperti jalan berlubang atau amblas (patahan). DBMSDA mengimbau para sopir angkutan barang dan perusahaan logistik untuk memastikan muatan mereka sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.

Pemerintah daerah terus melakukan pemantauan terhadap kondisi jalan di Wilayah 7 guna memastikan mobilitas masyarakat tetap lancar dan infrastruktur jalan tetap terjaga dalam jangka panjang.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang gencar melakukan rekonstruksi jalan. Keseriusan dapat dilihat dari penyesuaian penggunaan anggaran atau biasa disebut refocusing.

Ada Rp132 miliar anggaran yang dialihkan ke infrastruktur dari berbagai nomenklatur anggaran di tahun 2026. Alokasi anggaran tersebut difokuskan pada penanganan jalan rusak yang menjadi akses vital masyarakat.

Adapun titik-titik jalan yang akan segera diperbaiki meliputi Jalan Penjamuran - Ceplak dan Jalan Kronjo - Penjamuran (Kecamatan Kronjo), Jalan Balaraja - Ceplak (Kecamatan Balaraja), Jalan Cangkudu - Cisoka (Kecamatan Cisoka).

Jalan Pasarkemis - Rajeg (Kecamatan Rajeg), Jalan Pasarkemis - Jatiuwung dan Jalan Cikupa - Pasarkemis (Kecamatan Pasar Kemis), Jalan Jati - Sepatan dan Jalan Cadas - Sepatan (Kecamatan Sepatan).

Jalan Cituis Sukadiri - Jati Gintung (Kecamatan Sukadiri), Jalan Gardu - Tanah Merah (Kecamatan Pakuhaji), Jalan Teluknaga - Tanjung Pasir (Kecamatan Teluknaga).

Penentuan ruas jalan tersebut telah melalui kajian teknis berdasarkan tingkat kerusakan serta peran strategis jalan dalam mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat. (sep/zky)

Sumber: