BJB NOVEMBER 2025

Selebgram Laporkan Dugaan Perzinahan Suami dan Keponakan

Selebgram Laporkan Dugaan Perzinahan Suami dan Keponakan

Sisca Yessica Nurdin Siregar (36) didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan suaminya dan keponakannya ke Polres Metro Tangerang Kota, Selasa malam 6 Januari 2026.- Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres -

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Kristo Roland Pattia­pon mengatakan, pihaknya melaporkan RDFD dan ASP setelah kliennya tersebut telah melakukan berbagai upaya me­diasi. Namun tidak adanya titik temu. 

“Kami sudah melalui kon­sultasi dan beberapa kali mu­syawarah mediasi, namun tidak ada titik temu. Maka laporan polisi resmi kami buat terkait dugaan tindak pidana perzi­nahan ini,” ujar Kristo.

Kristo Roland menyebut, da­lam laporannya pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti kepada pihak penyidik, di antaranya bukti percakapan, foto, bukti menginap di hotel, serta pengakuan dari pihak terlapor. 

Kristo Roland menegaskan, bahwa perkara ini dilaporkan menggunakan Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pida­na (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.

“Pasal yang digunakan adalah Pasal 411 KUHP dengan anca­man pidana satu tahun penjara,” pung­kasnya. (ziz)

Sumber: