90.164 KPM Dapat Bantuan PKH Tahap 4
BANTUAN PKH: Seorang KPM asal Kabupaten Tangerang melakukan transaksi pencairan bantuan PKH di mesin ATM.-Korkab PKH Kabupaten Tangerang-Tangerang Ekspres
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Proses penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 di Kabupaten Tangerang saat ini masih berlangsung.
Penyaluran dilakukan secara non-tunai melalui rekening Bank BRI, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk melakukan pencairan secara mandiri melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau Mesin EDC di agen terdekat.
Kordinator Kabupaten (Korkab) PKH Kabupaten Tangerang Dede Damyati mengungkapkan, saat ini terdapat 90.164 KPM yang terdata sebagai penerima Bansos PKH di Kabupaten Tangerang, dengan 162 pendamping sosial (petugas) yang tersebar di 29 kecamatan.
"Dan tidak ada antrean, yang antrean itu bukan penerima Bansos PKH, melainkan penerima Bansos BLT (Bantuan Langsung Tunai) Kesra (Kesejahteraan Rakyat) senilai Rp.900 ribu per penerima manfaat," tegas Dede Damyati, mengklarifikasi isu soal antrean di kantor desa/kelurahan, Senin (1/12).
Menurut Adam, begitu ia akrab disapa, jumlah KPM di Kabupaten Tangerang fluktuatif (turun-naik) setiap tahun. Ini disebabkan beberapa faktor utama, seperti perubahan desil (peningkatan status ekonomi) atau KPM telah sejahtera secara ekonomi, KPM graduasi (mengundurkan diri secara sukarela), data digunakan tidak sebagaimana mestinya, seperti untuk judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).
Lalu, KPM baru dapat bertambah jika adanya usulan dari masing-masing daerah, namun proses pengurangan terjadi secara otomatis ketika KPM mengalami kenaikan desil.
Disampaikan Adam, bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap per tahun, dengan indeks bantuan yang masih akan menggunakan angka tahun sebelumnya untuk tahun 2026.
Selain bantuan rutin, kata Adam, Kemensos juga memberikan bantuan yang bersifat kasuistik (situasional) untuk korban kekerasan fisik maupun psikis, seperti kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mendapatkan perlakuan kekerasan oleh majikan.
"Hal ini sejalan dengan jargon Menteri Sosial saat ini (Gus Ipul) yang menyatakan, Kemensos selalu ada," ucapnya.
Saat disinggung untuk mengetahui persentase transaksi pencairan tahap 4, menurut Adam, hal tersebut membutuhkan proses rekonsiliasi antara pihak pimpinan Kementerian Sosial dan Himbara (Himpunan Bank milik Negara) Pusat.
Setelah rekonsiliasi tuntas, para pendamping PKH akan melakukan Penelitian Data Tidak Transaksi (PDTT) di lapangan. Proses ini melibatkan kunjungan langsung (one by one) ke rumah KPM yang belum mencairkan bantuan. (zky)
Sumber:


