BJB NOVEMBER 2025

Defisit APBD 2026 Ditutup SiLPA, APBD 2026 Sebesar Rp5,13 Triliun

Defisit APBD 2026 Ditutup SiLPA, APBD 2026 Sebesar Rp5,13 Triliun

Wali Kota Tangerang, Sachrudin menandatangani Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat pariourna, Kamis 27 November 2026.-(Humas For Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — DPRD Kota Tangerang bersama Pemkot Tangerang telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Ang­ga­ran 2026. Hasil pembahasan, pendapatan daerah dianggar­kan sebesar Rp5,13 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,20  triliun dan Pendapatan Trans­fer sebesar Rp1,92 triliun. Se­dangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp5,53 triliun. 

”Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp400 miliar, yang ditutup dari Pembiayaan Daerah atau Sisa Lebih Peng­gunaan Anggaran (Silpa) se­besar Rp400 miliar,” kata Wali Kota Tangerang, Sachrudin dalam rapat Paripurna Pe­ngambilan Keputusan Menge­nai Penetapan Raperda ten­tang APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis, 27 November 2026.

”Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada de­wan yang telah membahas Raperda tentang APBD Kota Tangerang tahun anggaran 2026 mulai dari tahap pemba­hasan internal legislatif sampai dengan pembahasan secara komprehensif dengan ekse­kutif, sehingga Raperda ten­tang APBD Kota Tangerang tahun anggaran 2026 dapat disetujui dan ditetapkan ber­sama,” sambungnya.

Sachrudin menjelaskan, pe­nyu­sunan rancangan APBD tahun anggaran 2026 dila­kukan sesuai prioritas pemba­ngunan Kota Tangerang tahun 2026 yaitu meliputi peman­tapan fondasi daya saing sum­ber daya manusia, peman­tapan fondasi daya saing pe­rekonomian daerah berkea­dilan dan berke­lanjutan. Ke­mu­dian pemantap­an infra­struktur kota berdaya saing, modern, inklusif, dan berke­lanjutan. 

Selain itu, penetapan fondasi daya saing pengelolaan ling­kungan hidup  dan perubahan iklim serta pemantapan regu­lasi dan tata kelola berinteg­ritas dan adaptif.

”Seluruh belanja daerah Pe­me­rintah Kota Tangerang ter­sebut telah menyesuaikan dengan arah kebijakan peme­rintah pusat tahun 2026,” ujar­nya.

Dengan telah disetujui dan ditandatangani bersama Ra­perda tentang APBD Kota Ta­ngerang tahun anggaran 2026 ini, selanjutnya akan se­gera ditetapkan menjadi Perda setelah terlebih dahulu dila­kukan evaluasi oleh Peme­rintah Provinsi Banten dan mendapatkan nomor regis­trasi. 

”Segala apresiasi, catatan dan masukan dari jajaran DPRD akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemerintah Kota Tangerang, dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan kese­jahteraan masyarakat,” pung­kasnya. (ziz)

Sumber: