Warga Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Kecamatan
SAMSAT KELILING: Petugas Pelayanan Mobil Samsat Keliling 3 UPT PPD Balaraja di Kantor Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu, 24 September 2025.-Zakky Adnan-Tangerang Ekspres
TANGERANGEKSPRES.ID, RAJEG – Kini warga Kabupaten Tangerang tak perlu jauh-jauh hanya untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Saat ini warga bisa membayar pajak kendaraan di kantor kecamatan.
Pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di kantor kecamatan dilakukan melalui pelayanan Mobil Samsat Keliling dari Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan (UPT PPD) Balaraja.
Petugas Pelayanan Mobil Samsat Keliling 3 UPT PPD Balaraja, Deden H., mengatakan, pihaknya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor melalui Pelayanan Mobil Samsat Keliling.
“Sejak sebulan lalu, kami dari Pelayanan Mobil Samsat Keliling 3 standby di kantor kecamatan,” tuturnya saat ditemui di Kantor Kecamatan Rajeg, Rabu (24/9/2025).
Berdasarkan jadwalnya, dipaparkan Deden H., Pelayanan Mobil Samsat Keliling 3 standby di Kantor Kecamatan Rajeg dan Kecamatan Cisoka. Ia menjelaskan, waktu pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB.
“Senin, Selasa, dan Rabu di Kantor Kecamatan Rajeg. Lalu Kamis, Jumat, dan Sabtu di Kantor Kecamatan Cisoka,” jelasnya.
Saat ini, tambahnya, hanya sekitar di bawah 10 orang warga yang datang membayar pajak tahunan kendaraan bermotor melalui Pelayanan Mobil Samsat Keliling di kedua kecamatan tersebut.
“Karena itu kami berharap warga bisa memanfaatkan Pelayanan Mobil Samsat Keliling ini,” imbuhnya.
Dengan hadirnya Samsat Keliling, masyarakat dapat mengurus PKB tahunan dengan cara menghampiri kendaraan Samsat keliling yang sudah ditempatkan di masing-masing daerah.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek dan melakukan pembayaran PKB melalui aplikasi E-Samsat tiap daerah. Dengan begitu, masyarakat diharapkan dapat membayar pajak sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. (zky)
Sumber:

