Tarif Baru Taksi Online Diterbitkan
Jakarta-- Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru angkutan sewa khusus atau taksi daring (online). Nantinya, besaran tarif batas bawah dan batas ditetapkan oleh menteri perhubungan atau gubernur sesuai wilayah operasi, bukan lagi oleh direktur jenderal perhubungan darat. Beleid baru yang dimaksud, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Aturan diteken oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 18 Desember 2018 dan diundangkan sehari setelahnya. Dalam Pasal 22 beleid tersebut, besaran tarif batas bawah dan batas atas taksi online ditetapkan oleh menteri perhubungan atau gubernur sesuai dengan wilayah operasi. Ketentuan ini berbeda dengan beleid pendahulunya, Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, yang mengatur penetapan tarif berdasarkan wilayah. Tarif batas atas dan bawah ditetapkan oleh direktur jenderal perhubungan darat Kemenhub atas usulan dari gubernur. "Usulan besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) (Pasal 22 Permenhub 118/2018) terlebih dahulu dilakukan kajian dengan pemangku kepentingan," ujar Budi dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (26/12). Besaran tarif batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan masih berlaku sampai Menteri Perhubungan atau Gubernur melakukan evaluasi. Beleid baru ini disusun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 15/HUM 2018 tanggal 31 Mei 2018 yang memenangkan gugatan atas Permenhub 108/2017. Dijelaskan, aturan baru hanya mengatur ketentuan mengenai angkutan sewa khusus. Padahal dalam Permenhub 108/2017 sebelumnya, pengaturan angkutan sewa khusus dilakukan sebagai bagian pengaturan pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, khususnya angkutan orang dengan tujuan tertentu. Permenhub No.118/2018 ini mengatur aspek perlindungan bagi pengemudi dan penumpang. Nantinya, perusahaan penyedia taksi online tak dapat memberhentikan operasional pengemudi sesuka hati, karena beleid mengatur kriteria pengenaan suspensi akun pengemudi. Penonaktifan juga harus diawali peringatan atau pemberitahuan terlebih dahulu. Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 diteken oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 18 Desember 2018 dan diundangkan sehari setelahnya. Aturan lama Permenhub 108/2017 tidak mengatur secara khusus soal perlindungan pengemudi dan penumpang. "Perlindungan masyarakat dalam pelayanan Angkutan Sewa Khusus diberikan terhadap penumpang dan pengemudi," demikian tertulis dalam aturan. Dalam Permenhub 118/2018 disebutkan rinci, perlindungan terhadap pengemudi meliputi layanan pengaduan dan penyelesaian masalah pengemudi, pendaftaran yang dilakukan secara tatap muka, kriteria pengenaan pengnonaktifan akun, dan pemberitahuan sebelum dinonaktifkan. Perlindungan untuk pengemudi juga mencakup klarifikasi, hak sanggah beserta pendampingan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kemitraan, dan pendaftaran ulang dalam hal pengemudi dikenai penonaktifan. Sementara itu, perlindungan terhadap penumpang meliputi keselamatan dan keamanan, kenyamanan, serta layanan pengaduan dan penyelesaian permasalahan penumpang. Perlindungan juga mencakup kepastian mendapat angkutan dan kepastian tarif angkutan sewa khusus sesuai tarif yang telah ditetapkan per Kilometer (km). Tak hanya soal perlindungan, aturan baru juga menghapus ketentuan pemasangan stiker pada kendaraan taksi online yang sebelumnya diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Permenhub 108/2017. Stiker tersebut memuat informasi wilayah operasi, tahun penerbitan kartu pengawasan, nama badan hukum, dan latar belakang logo Perhubungan. Dalam Permenhub 118/2018, pemerintah tidak lagi mewajibkan penempelan tanda khusus berupa stiker pada taksi online. Namun, pengemudi harus memiliki Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang memuat paling sedikit nomor surat keputusan, nomor induk pelayanan, nama perusahaan, nama pimpinan perusahaan, masa berlaku Kartu Elektronik Standar Pelayanan, wilayah operasi, tanda nomor kendaraan bermotor, daya angkut, dan riwayat pemeliharaan kendaraan sesuai standar Agen Pemegang Merek (APM). (sfr/lav)
Sumber: