Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi di Kemenpora, KPK Bisa Panggil Kemenpora
JAKARTA - Tak sekadar berhenti pada operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya mendalami dugaan suap dan gratifikasi dana hibah Kemenpora ke KONI. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, tim penyidik berpeluang memanggil Menpora, Imam Nahrawi untuk diperiksa. Namun, sebatas jika penyidik membutuhkan keterangan Imam untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut. "Akan kami panggil kalau memang dibutuhkan pemeriksaan terhadap Menpora, sepanjang dibutuhkan dalam penyidikan," ujar Febri kepada awak media di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/12). Mengenai dugaan keterlibatan Imam dalam kasus tersebut, Febri enggan mengungkap. Menurutnya, proses penyidikan yang tengah berlangsung saat ini masih terbilang singkat. Sehingga, dirinya belum bisa menyimpulkan itu. "Proses penyidikan baru satu hari, jadi jangan disimpulkan dulu. Saya tidak bisa menjawab iya atau tidak terkait dengan hal itu," terangnya. Ditegaskan Febri, KPK sudah sering kali menangani perkara berdasarkan hasil tangkap tangan. Maka dari itu, dirinya menyatakan keterlibatan pihak lain, termasuk Menpora Imam, tergantung kecukupan bukti permulaan yang berhasil dikumpulkan. "KPK seringkali menangani sebuah perkara mulai dari OTT, kemudian ada bukti permulaan yang cukup, maka kami kembangkan pada pihak lain. Jadi tergantung bukti, paparnya. Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, istilah "dan kawan-kawan" yang terungkap dalam konstruksi perkara kasus tersebut bisa merujuk pada sejumlah pihak. Baik di Kemenpora, maupun KONI. Akan tetapi, dirinya mengimbau kepada publik untuk tidak berandai-andai mengenai identitas pihak yang diduga ikut terlibat. "Jadi kekuatan buktinya kan yang paling penting. Tapi percaya lah, kalau memang kita cukup bukti tentu istilah dan kawan-kawan bisa ke mana-mana. Jadi ga boleh menyebut dulu," imbuhnya. Maka dari itu, ia meminta waktu agar penyidik bekerja secara maksimal mengungkap dugaan pihak-pihak lain yang terlibat. "Mudah-mudahan keadilannya bisa datang dengan cepat," tutupnya. Sebelumnya, KPK akhirnya menetapkan lima tersangka pasca OTT yang menyasar pejabat Kemenpora dan KONI. Kelima tersangka antara lain Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai pihak pemberi. Sementara sisanya Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto sebagai pihak penerima. Dalam OTT Selasa (18/12) dan Rabu (19/12) itu, tim KPK berhasil mengamankan 12 orang. Kelima tersangka yang ditetapkan terjaring dalam OTT bersama tiga staf Kemenpora, tiga staf KONI, serta seorang sopir. KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemanpora kapada KONI tahun anggaran 2018. Serta, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awamy disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara, pihak penerima yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/fin/ful)
Sumber: