Pemkot Terima 100 Aduan Hukum
TANGERANG – Sepanjang 2018, Pemkot Tangerang menerima 100 aduan hukum dari masyarakat. Berbagai perkara yang diadukan mulai dari kasus kriminal, kekerasan rumah tangga, hingga sengketa tanah. "Jumlahnya 100 kasus. Itu aduan dari masyarakat,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangerang, Yudith Daryadi saat ditemui Tangerang Ekspres, Selasa (18/12). Menurutnya, Pemkot Tangerang melakukan advokasi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Diakui, banyak masyarakat yang melakukan konsultasi masalah sengketa tanah. Kasus ini paling sering ditemui pada saat Bagian Hukum melakukan kunjungan ke masyarakat dan membuka aduan keliling. Hampir setiap hari ada aduan dari masyarakat. Tapi untuk masalah sengketa tanah, aduannya hanya bersifat konsultasi dan tidak sampai ke ranah hukum. "Kami menangani bebagai macam kasus yang dialami masyarakat. Seusai dengan komitmen, kita mendatangi masyarakat untuk bisa melaporkan permasalahan terkait dengan hukum,"ujarnya. Yudith menjelaskan, pemkot telah menyiapkan anggaran untuk menyewa pengacara sebesar Rp7 juta untuk satu kasus. Sedangkan untuk masalah hukum yang dialami Pemkot, anggarannya sebesar Rp50 juta. "Untuk anggarannya setahun Rp700 juta. Dari anggaran tersebut dibagi untuk pembiayaan permasalahan bagi warga dan permasalahan yang dialami Pemkot. Dengan anggaran tersebut kami yakin bisa menyelesaikan semua permasalahan,"ungkapnya. Ketika ditanya berapa jumlah kasus hukum yang dialami langsung oleh pemkot, Yudith belum bisa memberikan datanya. "Kalau masalah Pemkot kita masih merekap, jadi belum bisa kita sebutkan. Khawatir salah angka,"paparnya. Yudith meminta masyarakat untuk bisa melaporkan permasalahan hukum yang dialami. Karena saat ini pemkot memberikan pelayanan hukum tanpa ada pungutan biaya. "Kita membuka layanan dan bantuan hukum yang bekerjasama dengan beberapa LBH di Kota Tangerang. Kami berikan gratis bagi warga yang tidak mampu," tutupnya. (mg-9)
Sumber: