Kemenkeu Naikkan Cukai Alkohol

Kemenkeu Naikkan Cukai Alkohol

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan baru terkait kenaikan tarif cukai minuman beralkohol. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2018 mengenai Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Beleid tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan oleh Sri Mulyani pada 12 Desember 2018, yang sekaligus mencabut besaran tarif yang diatur dalam PMK Nomor 207 Tahun 2013. Sementara implementasi aturan akan berlaku pada 1 Januari 2019. Adapun kenaikan cukai diberlakukan pada minuman yang mengandung etil alkohol hanya untuk Golongan A, yakni dengan kadar 5% menjadi sebesar Rp15.000 per liter untuk produksi dalam negeri maupun impor, dari yang sebelumnya Rp13.000 per liter. Sementara, untuk Golongan B yang kadar lebih dari 5% sampai 20% tetap sebesar Rp33 ribu untuk produksi dalam negeri dan Rp44 ribu untuk impor. Adapun untuk kadar di atas 20% atau golongan C juga tetap di harga Rp80 ribu untuk produksi dalam negeri dan Rp139 ribu untuk yang berasal dari impor. "Penyesuaian tarif cukai (golongan A) dilakukan dengan mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam empat tahun terakhir," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/12). Sementara untuk golongan lain tidak diberlakukan kenaikan, karena telah dikenakan tarif bea masuk yang cukup tinggi masing-masing sebesar 90% dan 150%. "Juga mempertimbangkan kebijakan non fiskal berupa penindakan minuman alkohol ilegal yang intensif telah berhasil meningkatkan volume impor minuman alkohol golongan B dan C yang sebelumnya diisi oleh minuman alkohol impor ilegal," jelasnya. Selain itu, lanjut Nufransa, penyesuaian sistem tarif dilakukan pada Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang dikenakan mengikuti international best practices. Sistem tarif cukai untuk Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang selama ini berlaku adalah untuk jenis cair, sementara best practice yang ada di dunia dapat berbentuk padat atau sering dikenal dengan powdered alcohol (HS 2106). "Sehingga diperlukan penyesuaian tarif cukai Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol dengan mengkonversi Rp100 ribu per liter menjadi Rp1.000 per gram," pungkasnya. Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, tak mempermasalahkan kenaikan cukai alkohol tersebut. Menurutnya, hal itu sudah sewajarnya dan memang telah diputuskan oleh Kementerian Keuangan. "Ya sudah sewajarnya naik cukainya," kata dia saat ditemui di Sarinah, Jakarta, Minggu (16/12). Menurut Enggar tidak masalah hanya golongan A mengalami kenaikan tarif cukai."Enggak apa-apa, yang minum bir paling dia dia saja. Tapi bir pletok enggak dinaikin," ujarnya sambil berseloroh.(kmj/okz)

Sumber: