Pembatasan Angkutan Barang Bukan Solusi
![Pembatasan Angkutan Barang Bukan Solusi](https://tangerangekspres.disway.id/uploads/12/truk1.jpg)
JAKARTA - DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai pembatasan angkutan barang selama periode Natal 2018 dan tahun baru 2019 bukanlah solusi yang efektif, terutama pembatasan di sekitar jalur Jakarta-Cikampek. Ketua Angkutan Barang DPP Organda, Ivan Kamadjaja mengatakan, Cikampek merupakan kawasan industri terbesar sehingga seharusnya diutamakan untuk jalur logistik. Ivan menyatakan angkutan muatan barang bukanlah yang menjadi biang kemacetan. Penyebab kemacetan juga nyatanya terjadi karena ada 4 proyek di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek sehingga menyebabkan berkurangnya kapasitas jalan dan tingginya volume kendaraan gol I (kendaraan kecil). "Artinya, melarang truk bukan solusi efektif, justru kontra produktif karena menghambat distribusi barang," kata Ivan, Minggu (16/12/2018). Organda mengusulkan agar ada pembatasan kendaraan gol I, misalnya, dengan pemberlakuan ganjil genap sementara di wilayah itu. Namun demikian, dengan keluarnya aturan pembatasan muatan barang pihaknya hanya bisa mengimbau pengusaha agar mematuhi aturan itu. Di sisi lain, Organda juga berharap agar pemerintah melihat masalah kemacetan secara komprehensif untuk kemudian mencari solusi yang efektif. "Kalau melarang truk ODOL (overdimension & overload) kami dukung. Tapi bukan karena penyebab kemacetan sebab truknya juga gak boleh jalan, namun karena melanggar ketentuan," katanya. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan 115 Tahun 2018 tentang Aturan Lalu Lintas Mobil Barang Selama Angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Pembatasan operasional truk berlaku pada 21-22 Desember 2018 dan 25 Desember 2018. Sementara untuk periode tahun baru dimulai pada 28-29 Desember 2018, dan 1 Januari 2019. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin)Rachmat Hidayat memahami adanya pembatasan angkutan barang tersebut mengingat pemerintah perlu mengatur manajemen lalu lintas menjelang Nataru tetap kondusif. Namun di satu sisi, lanjutnya, roda perekonomian juga harus berjalan secara optimal. Hanya saja, dengan sudah terbitnya PM 115/2018, dia hanya bisa memberi arahan kepada seluruh pelaku usaha. Arahan itu menyangkut persiapan diri dari masing-masing pelaku usaha menjelang pemberlakuan aturan tersebut. Dia juga mengimbau agar pelaku usaha mentaati peraturan itu. "Kami mengimbau agar pelalu usaha mentaati dan mempersiapkan diri [dalam mengatur distribusi barangnya]," kata Rachmat, Minggu (16/12/2018). Sebelumnya, pembatasan akan berlaku pada 21-22 Desember 2018 pada ruas Jalan tol Jakarta–Merak, Jalan tol Prof Soedyatmo, Jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), Jalan tol Bawen–Salatiga, Jalan nasional Medan–Brastagi Tanah Karo, Jalan nasional Tegal –Purwokerto, dan Jalan nasional Mojokerto–Caruban. Selain itu, pada 21-22 Desember 2018 akan berlaku satu arah pada Jalan tol Jakarta–Cikampek, arah ke Cikampek; Jalan tol Cikampek–Padalarang–Cileunyi, arah ke Cileunyi; Jalan nasional Pandaan–Malang, arah ke Malang; Jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang; dan Jalan nasional Gilimanuk–Denpasar, arah ke Denpasar. Pada 25 Desember 2018, pembatasan truk berlaku pada ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek, arah ke Jakarta. Kemudian untuk 28-29 Desember 2018 berlaku pada ruas dua arah meliputi Jalan tol Jakarta–Merak, Jalan tol Prof Soedyatmo, Jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), Jalan tol Bawen–Salatiga, Jalan nasional Medan-Brastagi Tanah Karo, Jalan nasional Tegal–Purwokerto dan Jalan nasional Mojokerto–Caruban. Pada ruas satu arah meliputi Jalan tol Jakarta–Cikampek arah ke Cikampek, Jalan tol Cikampek-Padalarang–Cileunyi arah ke Cileunyi, Jalan nasional Pandaan–Malang arah ke Malang, Jalan nasional Probolinggo–Lumajang arah ke Lumajang dan Jalan nasional Gilimanuk-Denpasar arah Denpasar. Untuk pembatasan operasional pada 1 Januari 2019 berlaku pada ruas Jalan tol Jakarta–Cikampek, arah Jakarta dan Jalan nasional Denpasar–Gilimanuk, arah ke Gilimanuk.(rep)
Sumber: