Pergub Pengendalian Truk Belum Disahkan
SERANG-Pemprov Banten akan membatasi operasional kendaraan bertonase besar yang melintas di jalan milik Provinsi Banten. Ini merespons keluhan warga Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel. Truk pengangkut galian hasil tambang dari Kabupaten Bogor, selalu melintas di wilayah Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang. Efeknya, jalan rusak, macet dan menimbulkan debu. Draft aturan sudah dibuat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dan sudah di meja Gubernur Banten. Namun, draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengendalian truk galian belum ditandatangani oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim. hal itu dikarenakan orang nomor satu di Pemprov Banten itu masih menunggu penjelasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Banten. Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Banten, Agus Mintono membenarkan jika gubernur belum mau meneken draf pergub. Alasannya, belum mendapat penjelasan secara detail. Ia mengaku telah menghadap gubernur untuk menjelaskan langkah apa yang akan diambil sebelum pergub tersebut disahkan. "Kalau itu (draf) pergub telah kita terima. Saya juga sudah dipanggil oleh pak gubernur. Tetapi di dalam kesempatan tersebut itu, Bapak (Gubernur,red) meminta kepada dishub agar bisa bisa terlebih dahulu menghadap untuk menjelaskan rapergub yang diajukan sebelum nantinya disahkan oleh gubernur," kata Agus, Selasa (11/12). Agus juga belum bisa memastikan kapan dari pihak Dishub Banten dapat memberikan penjelasan kepada gubernur. Meski pada sisi lain, gejolak tuntutan dari bawah terus berdatangan. "Penyebabnya karena padatnya jadwal bapak yang harus dihadiri sehingga pertemuan antara dishub dengan gubernur belum bisa dilakukan. Seperti hari ini saja (kemarin,red), bapak harus menghadiri sejumlah acara di Jakarta, sehingga belum bisa diagendakan," ujarnya. Agus juga belum bisa memberikan keterangan mengenai langkah apa yang diambil oleh Gubernur Banten terkait maraknya truk galian yang melintas di sejumlah ruas jalan provinsi yang telah menyebabkan kerusakan badan jalan. Meski begitu, menurutnya, hal itu menjadi haknya gubernur dalam menentukan arah kebijakan termasuk dalam mengambil keputusan. "Intinya mah kemarin itu pak gubernur ingin dishub bisa lebih dulu datang menjelaskan nya secara detil, mengenai kebijakan apa yang akan diambil oleh gubernur nantinya," katanya. Terpisah, Kadishub Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengaku, masih menunggu arahan dari Gubernur Banten Wahidin Halim agar bisa menjelaskan secara detail draft Rapegub yang saat ini tengah diajukannya. Tri mengaku selalu siap kapan pun saat Wahidin Halim memanggilnya untuk menghadap. "Belum ada panggilan dari pak gubernur. Jadi belum bisa berkomentar banyak apa yang akan diambil oleh gubernur nantinya pada saat rapergub disahkan," kata Tri. Sebelumnya Dishub Provinsi Banten sendiri telah mengajukan rancangan draf Pergub yang mengatur mengenai pembatasan lalu lintas truk galian pada saat melintasi wilayah Provinsi Banten. Dimana, lanjut Tri, pihaknya mengajukan dua opsi pilihan kepada Gubernur Banten untuk bisa dipilih. Antaranya pengaturan mengenai berdasarkan jam operasional dan pengaturan secara muatan sumbu terberat (MST) "Rezim yang pertama mengatur mengenai pelaksanaan jam operasional dan rezim MST," kata Tri. Ia menambahkan, kemungkinan akan masih ada opsi lainnya bergantung dari arahan Gubernur Banten nantinya, langkah apa yang akan diambil setelah Dishub Provinsi Banten berhasil bertemu dengan Gubernur Banten. Meski begitu, lanjut Tri, dari kedua opsi yang sebelumnya pernah diajukannya. Tri masih mengkhawatirkan akan adanya upaya lain yang dilakukan oleh perusahaan atau pengendara truk galian untuk mengakali Rapergub yang akan di sahkan itu nantinya. "Jika Gubernur Banten akhirnya memilih opsi yang pertama dengan mengatur MST truk pengakut hasil galian, dikhawatirkan nantinya pemilik perusahaan atau sopir truk akan mensiasati dengan menggunakan kendaraan truk yang lebih kecil. Sehingga kemacetan parah akan semakin meningkat. Pada sisi lain, jika menggunakan pengaturan pelaksanaan jam operasional, akibatnya pada saat jam bebas beroperasional, dikhawatirkan kendaraan over tonase juga akhirnya masih bebas melintas," jelasnya. "Inilah yang masih terus kita kaji. Kalau diatur jam operasional ya dihawatirkan kendaraan truk berat masih melintas. Sedangkan jika diatur berdasarkan MS- nya dikhawatirkan akan diakali dengan menggunakan kendaraan truk-truk yang lebih kecil," sambungnya. Lebih lanjut, Tri mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang kendaraan truk tersebut melintas di ruas jalan Provinsi Banten. Meski pada kenyataannya truk pengangkut pasir galian tersebut tidak memberikan kontribusi apa-apa kepada daerah. Selain itu pihaknya juga mengaku sampai saat ini belum ada akses jalan berupa tol yang menghubungkan Kabupaten Bogor dengan Jakarta secara langsung sehingga membuat truk-truk hasil galian tersebut terpaksa harus melintas di ruas jalan di daerah Kabupaten Tangerang atau Kota Tangsel. "Maunya sih kita larang. Tapi mau bagaimana?, karena memang belum ada tol yang menghubungkan langsung dengan Jakarta menuju Kabupaten Bogor atau dari arah sebaliknya, sehingga mereka terpaksa harus melewati Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel yang semua itu ada di Provinsi Banten," katanya. Untuk itu, lanjut Tri, kedepan pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Bogor dan Pemprov Jabar dalam mencarikan jalan keluarnya. Untuk mencari solusi dari permasalahan yang muncul di lapangan, khususnya mengenai gejolak dari warga yang menolak atas keberadaan truk pengangkut hasil galian yang melintas di ruas jalan Provinsi Banten dari arah Kabupaten Bogor atau dari arah sebaliknya itu, selain dianggap telah merusak jalan milih daerah di Banten. Senada Sekda Provinsi Banten Ino S Rawita. Ia mengaku tidak dapat berkomentar banyak mengenai pembuatan draft Rapergub yang saat ini telah diupayakan oleh Dishub Provinsi Banten untuk nantinya bisa disetujui oleh Gubernur."Udah lihat saja hasilnya nanti. Kalau sudah disahkan oleh gubernur nantinya kawan-kawan awak media juga bisa tahu apa saja isinya," katanya. (tb)
Sumber: