Tak Ada Kampanye di Reuni 212
JAKARTA – Reuni Aksi 212 tidak terlepas dari pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kegiatan yang mengerahkan massa itu diawasi dari awal sampai akhir. Hasilnya, Bawaslu menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran pemilu. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, perhatian utama pengawasan adalah aktivitas di panggung. Misalnya, ada tidaknya ajakan untuk memilih salah satu paslon, penyampaian visi-misi dan program, serta atribut kampanye pemilu yang dibawa. ’’Sepanjang pengawasan Bawaslu, tidak ada ajakan memilih, penyampaian visi-misi dan program, serta tidak ada yang membawa atribut kampanye. Jadi, tidak ada pelanggaran kampanye dalam acara tersebut,’’ katanya. Bagja pun mengakui, memang ada teriakan ganti presiden dan pemutaran lagu 2019 Ganti Presiden. Namun, semuanya murni spontanitas peserta aksi. Tidak ada perintah dari panitia. Pemutaran lagu itu justru dihentikan atas permintaan panitia. Mantan tenaga ahli Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tersebut menuturkan, teriakan ganti presiden sulit dibendung. Meski begitu, panitia terus mengimbau agar peserta aksi tidak meneriakkan kalimat tersebut. Para tokoh yang hadir juga tidak melakukan kampanye. Begitu pun calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto. Soal rekaman pidato Rizieq Shihab yang diputar dalam aksi tersebut, Bagja menyebut sudah meminta Bawaslu DKI Jakarta mendalaminya bersama kepolisian dan kejaksaan. Dia berharap tidak ada perbedaan pandangan antara Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan catatan terhadap reuni 212. Yaitu, banyaknya anak kecil yang diajak mengikuti aksi. Komisioner KPAI Jasra Putra turun langsung melakukan pemantauan aksi. Mayoritas anak berasal dari Ciamis, Bandung, Tangerang, dan daerah sekitar Jakarta. ’’Anak-anak itu sempat saya tanya dan merasakan kelelahan dalam kegiatan tersebut,’’ ujarnya. Jauh-jauh hari pihaknya mengimbau agar anak-anak tidak dilibatkan dalam aksi. Sebab, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sangat tegas menyebutkan bahwa anak-anak memiliki hak untuk beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya. (jpc)
Sumber: