Pekan Depan, Dana Desa Tahap 3 Cair
SEPATAN TIMUR – Kepala desa di Kabupaten Tangerang akan kembali tersenyum. Pekan depan, dana desa tahap tiga akan disalurkan ke pemerintah desa se-Kabupaten Tangerang. Namun dengan catatan, pemerintah desa sudah menyelesaikan laporan pertanggung jawaban pemanfaatan dana desa tahap sebelumnya, barulah mereka bisa mencairkan dana tersebut. Demikian disampaikan Nurul Huda, Kepala Seksi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, kepada Tangerang Ekspres disela kegiatannya di Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kamis (29/11). Ia menjelaskan, penyaluran dana desa dilakukan secara tiga tahap, yaitu tahap satu, dua dan tiga pada 2018. Saat ini, pemanfaatan dana desa sudah sampai tahap dua. Walaupun, ada sejumlah desa yang belum memanfaatkan dana desa tahap dua ini, karena mereka belum menyelesaikan laporan pertanggung jawaban dana desa tahap satu. Disamping itu, ia menyebutkan, beberapa waktu lalu, pihaknya sudah mengusulkan untuk penyaluran dana desa tahap tiga, dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD), lalu disalurkan ke 246 desa di Kabupaten Tangerang. “Bila dana desa sudah masuk ke RKUD, kami langsung salurkan secara serentak ke 246 desa di Kabupaten Tangerang, Insya Allah, disalurkan pada pekan depan,” jelasnya. Ia mengingatkan, bagi pemerintah desa yang belum memberikan laporan pertanggung jawaban dana desa tahap satu atau dua, maka dana desa tahap berikutnya belum bisa dicairkan, walaupun dana desa sudah masuk ke rekening desa. “Sebab rekening mereka kami blokir,” ujarnya. Ia menjelaskan, nanti bagi pemerintah desa yang tidak bisa memanfaatkan dana desa secara keseluruhan pada 2018 ini, maka dana tersebut akan menjadi silpa, untuk dimanfaatkan pada 2019 mendatang. “Kalau pemerintah desa sudah terlambat menyerahkan laporan pertanggung jawaban dana desa pada Januari, kemungkinan pihak kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) masih bisa memberikan kesempatan,” ujarnya. Sebab, jelasnya, laporan pertanggung jawaban dana desa tahap tiga pada 2018 ini, akan dibutuhkan untuk pencairan dana desa tahap dua pada 2019 nanti. Sedangkan, proses pencairan dana desa tahap satu pada 2019, hanya membutuhkan perda APBD Kabupaten Tangerang saja. “Kemudian, proses pencairan dana desa tahap dua pada 2019, barulah membutuhkan laporan pertanggung jawaban dana desa tahap tiga pada tahun sebelumnya,” terangnya. (mg-2/mas)
Sumber: