KPK Perpanjang Masa Tahanan Idrus Marham
JAKARTA- Mantan Menteri Sosial sekaligus tersangka dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, kembali digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus mengaku, pemeriksaan kali ini berbuah perpanjangan penahanan dirinya oleh KPK selama satu bulan ke depan. "Iya ini perpanjangan, ya. Perpanjangan satu bulan terakhir. Tentu saya berharap semua berjalan dengan baik dan menghargai proses-proses yang dilakukan KPK," ujar Idrus usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/11). Saat ditanya mengenai perannya dalam kasus tersebut kala menemui terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo untuk meminta dana bagi suami Eni, Idrus enggan menjawab. Alasannya, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut takut kalau pernyataannya menjadi bias. Maka, dirinya menyerahkan segala kebenaran kabar tersebut kepada Kotjo dan Eni. "Saya kira tunggulah di persidangan. Biar Eni dan Kotjo yang menjelaskan hal itu di persidangan, saya akan menjadi saksinya. Jadi kalau saya menjawabnya itu (takut) menjadi bias," paparnya. Idrus kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana dari Kotjo. "Ada yang tanya, apa Pak Idrus kembalikan (dana suap)? Tidak saya kembalikan, karena saya tidak ambil," tukasnya. Selain itu, Idrus juga mengeluhkan beberapa fasilitas KPK yang menurutnya masih kurang. Seperti, jumlah mobil tahanan yang kurang hingga membuat dirinya menunggu lama, sampai jumlah personel KPK yang masih jauh dari cukup. "Kan kadang-kadang kendaraannya terbatas, maka saya tunggu. Demikian pula dengan banyaknya masalah yang ditangani KPK, tapi personelnya masih kurang. Saya kira ini perlu jadi perhatian ke depan, supaya berjalan dengan baik," pungkasnya. Sementara itu, KPK hari ini memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan bagi Idrus. Masing-masing adalah Kepala Divisi (Kadiv) Batu Bara PT PLN Persero, Harlen, dan Kadiv Pengembangan Regional Sulawesi PT PLN, Suwarno. Pemanggilan terhadap saksi Harlen sebagai proses pendalaman penunjukkan PT Samantaka sebagai pemasok batu bara PLTU Riau-1. "Saksi Harlen diperiksa untuk mendalami proses dan latar belakang PT Samantaka sebagai pemasok batu bara PLTU Riau-1," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Diberitakan sebelumnya, dua penyelenggara negara yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham, serta seorang pihak swasta yakni bos Blackgold Natural Resource Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Eni diduga menerima suap senilai Rp4,75 miliar secara bertahap dari Kotjo sebagai bagian dari commitment fee yang dijanjikan sebesar 2,5% dari total nilai proyek sebesar USD900 juta itu. Sementara, Idrus diduga berperan mendorong agar Purchase Power Agreement (PPA) atau jual beli dalam proyek PLTU Riau-1 ditandatangi. Selain itu, Idrus juga disangka dijanjikan untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari Eni sebesar USD1,5 juta oleh Kotjo. (riz/fin)
Sumber: