Buruh Kritik Presentasi Kenaikan Upah

Buruh Kritik Presentasi Kenaikan Upah

Jakarta--Persentase peningkatan upah minimum buruh di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menurun setiap tahunnya. Koordinator Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jakarta Abdul Hafiz mengatakan hal ini terjadi akibat penetapan upah minimum diserahkan kepada mekanisme pasar, yang disesuaikan dengan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi. "Akibatnya, penyesuaian upah terus menurun dari 11 persen pada 2016, 8,25 persen pada 2017, 8,7 persen pada 2018, dan 8,03 persen pada 2019," kata Abdul dalam keterangan resmi seperti dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (25/11). Di sisi lain, Abdul menilai mekanisme penetapan upah minimum tidak sepadan dengan kenaikan harga kebutuhan sehari-hari. "Akibatnya, daya beli buruh semakin menurun dan terjadi pemiskinan sistemis," kata Abdul. Abdul juga menolak mekanisme penetapan upah dan hubungan kerja yang mengacu pada PP No.78 Tahun 2015. Menurut dia, seharusnya penetapan upah mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai dengan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hanya saja penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) memang merujuk pada PP No.78 Tahun 2015. Kementerian Tenaga Kerja bahkan membuat surat edaran, Kepala Daerah yang menetapkan UMP/UMK tidak sesuai dengan PP 78/2015 bisa diberhentikan. "Buruh mendesak mekanisme penetapan upah dikembalikan pada survei harga (KHL) dan perundingan di Dewan Pengupahan sesuai UU 13 Tahun 2003 ," ujar Abdul. Sesuai dengan UU 13 Tahun 2003, penetapan upah minimum berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota dan/atau Dewan Pengupahan setelah dilakukan survey pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Abdul menganggap pemerintah melalui PP 78 menyuburkan praktek outsourcing, kontrak, dan magang. Hal ini semakin mempersulit buruh mendapatkan status pekerja tetap. "Pemerintah membiarkan mekanisme pasar mendominasi hubungan ketenagakerjaaan melalui PP Pengupahan 78 Tahun 2015 dan menutup mata pada praktek kontrak kerja," kata Abdul. Menurut Abdul sistem itu tidak adil terhadap buruh karena penuh dengan ketidakpastian. Abdul menyebut sistem kerja ini membuat perusahaan punya banyak cara untuk menyelamatkan diri ketika terlilit masalah, dengan mengorbankan buruh. "Kontrak, outsourcing, dan pemagangan semakin menjauhkan status karyawan tetap dari para buruh. Akibatnya, pengusaha semena-mena melakukan PHK dan menghambat pertumbuhan serikat buruh," kata Abdul. Abdul menekankan status magang sering disalah gunakan oleh perusahaan untuk membayar upah buruh di bawah Upah Minimum Provinsi. "Status kerja disulap menjadi magang dan upah berganti menjadi uang saku. Tidak hanya itu, buruh magang juga bisa di-PHK sewaktu-waktu," kata Abdul. Sebelumnya, Menaker Hanif Dhakiri justru menganggap tuntutan buruh terkait upah minimum tidak realistis. Hanif pun menyebut PP nomor 78 tahun 2015 merupakan win-win solution bagi buruh dan pengusaha. "PP 78 itu bagus, jurus win-win solution untuk buruh dan pengusaha. Buruh dijamin upah naik tiap tahun, Pengusaha juga tidak merasa berat dan jangan sampai melakukan PHK. Jadi sudahlah, kenapa pakai protes, demo-demo segala", terang Hanif. (jnp/agi/Cnn))

Sumber: