3 Pemuda Membegal Motor ABG
SERPONG-Tiga pemuda nekat melakukan pembegalan di kawasan Taman Menteng Bintaro, Pondok Aren. Kawanan begal ini, merampas motor Tegar Riyanto (16), warga Jalan H. Riban, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Selasa (13/11) sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, ketiga pembegal ini, tak bisa mengehela nafas lebih lama. Sebab, sehari kemudian ketiganya diciduk polisi. Ketiga pemuda ini adalah, RH (16) warga Kampung Sawah Ciputat, Muhamad Albar Sabit (17) warga Kedaung Pamulang dan Muhamad Achsan (18) warga Kampung Sawah Ciputat. Mereka berhasil diringkus anggota Satuan Reskrim Polres Tangsel. Pelaku diringkus tak lama setelah merampas motor yang dikendarai Tegar Riyanto (16) warga Jalan H. Riban, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Selasa (13/11) sekitar pukul 03.00 Wib di Bintaro Sektor 7, Taman Menteng Pondok Aren. Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan celurit yang sudah disiapkan. Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, ketiga pelaku berhasil diringkus setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. "Selasa (13/11) sekitar pukul 16.00 WIB anggota saya berhasil meringkus pelaku di rumahnya," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (14/11). Alexander menambahkan, penangkapan tersebut berawal Selasa (13/11) sekitar pukul 03.00 Wib di Bintaro Sektor 7, Taman Menteng, Pondok Aren saat korban sedang mengendarai motor jenis Yamaha Vega. Tiba-tiba dari arah belakang datang sepeda motor yang dikendarai tiga orang dan memepet motor korban sampai terjatuh di trotoar. Selanjutnya korban didorong dan di tarik lengan kaus bajunya oleh Muhamad Ichsan. Kemudian Muhamad Albar Sabit turun dari motornya dan mengeluarkan celurit dari balik kausnya dan mengacungkannya kepada korban. "Korban langsung kabur ketakutan, sedangkan motornya ditinggal, selanjutnya Muhamad Albar Sabit membawa kabur motor itu," tambahnya. Masih menurut Alexander, motor korban lalu dibawa ke rumah Muhamad Sabit untuk dijual secara online. Setelah anggotanya mendapat laporan dari korban, Tim Vipers langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan patroli cyber yang dilakukan anggotanya, kemudian diketahui pelaku melakukan transaksi motor hasil kejahatan melalui media sosial facebook (FB) dengan cara COD. "Untuk bisa meringkus pelaku, anggota sama menyamar sebagai pembeli dan melakukan pertemuan untuk dilakukan transaksi jual beli tersebut, kemudian pelaku dapat kita amankan," jelasnya. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, motor korban, celurit, satu unit handphone milik pelaku. "Pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," tuturnya. (bud)
Sumber: