Marak Kampanye di Medsos
JAKARTA, FIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk berkordinasi dengan Komisi II DPR RI guna melahirkan regulasi baru yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye melalui media sosial (medsos) yang kian marak saat ini. Selama ini, KPU belum menganggap serius banyaknya kampanye yang dilakukan melalui medsos, bahkan dalam medsos juga banyak bermunculan akun-akun palsu yang justru menyebar hoax. “Saat ini memang ada banyak sekali akun yang ada di media sosial yang secara terang-terangan melakukan kampanye. Karena itu maka harus ada regulasi resmi yang mengatur tentang kampanye melakui media sosial,” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo, kemarin. Seharusnya, kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini, penggunaan medsos untuk berkampanye juga diatur sebagaimana dalam ketentuan PKPU Nomor 5/2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2019. “Harus ada regulasi resmi yang mengatur. Jika penyelenggara pemilu tidak mengatur soal kampanye di media sosial maka akan sangat berpotensi munculnya akun-akun palsu yang dapat menyebarkan hoax dan sebagainya,” jelasnya. Tak lupa, Bamsoet juga meminta seluruh partai politik (parpol), simpatisan dan organisasi-organisasi yang berafiliasi di bawah partai tersebut untuk berkomitmen melaksanakan kampanye damai sesuai dengan deklarasi kampanye damai Pilpres 2019 beberapa waktu lalu di lapangan Monas. “Kita juga imbau masyarakat supaya bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, jika terjadi kesalahan dalam menyampaikan sesuatu dalam media sosial maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tutupnya. ADA ATURAN Ketentuan soal kampanye di media sosial oleh peserta pemilu tahun 2019 tidak dipermasalahkan, pasalnya hal tersebut sudah tertuang di Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan beberapa waktu lalu. Menurutnya peserta pemilu tahun 2019 diperkenankan menggunakan media sosial sebagai metode kampanye. “kita menyadari bahwa zaman sudah berubah, pengguna media sosial juga semakin besar,” katanya. Peserta pemilu tahun 2019 wajib mendaftarkan akun resminya ke KPU dan Bawaslu. Hal itu, kata Wahyu, untuk mencegah munculnya kampanye bermuatan negatif. Jika nantinya ditemukan adanya konten yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka akan diambil langkah tegas. Dia berpesan supaya peserta pemilu berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan media sosial, agar tidak berdampak yang dapat merugikan pihak-pihak lain termasuk para peserta pemilu. “KPU Bawaslu akan mengambil langkah-langkah terkait hal tersebut," tutupnya. (fin/bha)
Sumber: