Usut Kasus Century, Ketua Dewan OJK Diperiksa

Usut Kasus Century, Ketua Dewan OJK Diperiksa

JAKARTA--Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengikuti jejak eks petinggi Bank Indonesia (BI), Miranda Goeltom, Selasa (13/11). Wimboh menyambangi KPK guna memberikan keterangan terkait kasus Century. Wimboh mengaku alasan ke KPK karena memang dimintai keterangan terkait kasus penyelidikan baru perkara Bank Century. Diapun sempat berkomentar sedikit terkait kedatangannya. "Iya (soal Century). Enggak boleh dong (dibocorkan rincian materi pertanyaannya)," ujar Wimboh ketika meninggalkan gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/11). Terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya memang tengah membutuhkan keterangan yang bersangkutan terkait proses penyelidikan. Namun, dia tak merinci kasus apa yang dimaksud. "Wimboh dibutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan," imbuhnya saat dikonfirmasi JawaPos.com. Dia juga menyebut pemeriksaan Wimboh sama hal dengan yang ditanyakan pada Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom. Sebelumnya, Miranda Goeltom juga mengaku sudah memberikan keterangan terkait penyelidikan Century. Dia mengaku ditanyai perihal prosedur pengambilan keputusan ketika dirinya menjabat di Bank Indonesia. Namun, dia membantah adanya keterlibatan dirinya. "Bukan diperiksa. Ditanyai keterangan masih penyelidikan mengenai Century. Enggak ada pertanyaan baru. Cuma yang lama di klarifikasi," ucapnya saat hendak meninggalkan gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/11). Sekadar informasi, KPK memang sempat menyampaikan adanya tindak lanjut penanganan kasus Century yang dilakukan dengan menganalisis fakta persidangan. KPK juga menganalisis dokumen-dokumen, untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam kasus Century. Adapun yang dianalisis KPK antara lain ialah pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), penyertaan modal sementara (PMS), dan proses merger bank. KPK juga telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini. "Semua penanganan kasus itu dilakukan oleh tim yang berbeda terpisah atau yang disebut dengan tim khusus. Jadi penanganannya sesuai dengan sop di KPK ada tim yang ditugaskan di sana," pungkas Febri. "Kami masih tahap analisis lebih lanjut untuk merinci perbuatan-perbuatan pihak-pihak yang diduga bersama-sama," tutupnya.(ipp/JPC)

Sumber: