Camat Surati Pengelola Galian Tanah Jatiwaringin

Camat Surati Pengelola Galian Tanah Jatiwaringin

MAUK – Akhir pekan lalu, Pemerintah Kecamatan Mauk menyurati pengelola galian tanah di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Isi surat ini, menghimbau agar pengelola galian mengubah jadwal operasional. Hal itu disampaikan Camat Mauk Heru Ultari kepada Tangerang Ekspres di Kantor Kecamatan Mauk, Senin (12/11). Ia mengatakan, aktivitas pengelolaan galian tanah di Desa Jatiwaringin, dikeluhkan masyarakat. “Terutama, masyarakat sebagai pengguna jalan yang dilintasi mobil dump truk pengangkut tanah,” kata Heru. Lebih lanjut, ia menuturkan, pihaknya sudah dua kali menyurati surat pemberitahuan kepada pengelola galian dan pemilik armada dump truk pengangkut tanah. Terakhir, tertanggal 8 November 2018 lalu, jelasnya, dia membuat surat untuk pengelola galian dan pemilk armada dump truk dengan nomor surat 300/425-Kec.Mk perihal pemberitahuan perubahan jadwal operasional. Dalam isi surat tersebut, ia memaparkan, pengelola galian tanah agar segera mengurus perizinan, diantaranya izin lingkungan, izin lalulintas, izin angkutan jalan, izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian, pengelola galian bersama pemilik armada dump truk memperhatikan tonase kendaraan, agar disesuaikan dengan kekuatan jalan sebagai upaya menghindari kerusakan jalan. Selanjutnya, pengelola galian tanah mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan dengan membersihkan sisa tanah yang berceceran di jalan, misalkan menyiram serta membuang tanah ke pinggir jalan. Berikutnya, pengemudi mobil dumpt truk mengutamakan keselamatan dalam mengendarai kendaraan, serta memasang terpal penutup bak mobil dengan rapih. Lalu, pengelola galian tanah bersama pemilik armada dumpt truk memperhatikan jadwal operasional agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat. “Jadwal operasional sementara bisa mulai pukul 22.00 WIB sampai 06.00 WIB atau malam sampai pagi,” ujarnya. Menurutnya, tebusan surat ini disampaikan kepada Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Kapolsek Mauk, Danramil 9/Mauk dan Kepala Desa Jatiwaringin. “Melalui surat ini, semoga pengelola galian tanah dan pemilik armada segera mentaati poin-poin yang disebutkan,” harapnya. Sementara itu, Endang, Koordinator Galian Tanah Desa Jatiwaringin mengatakan, dia tidak ingin berkomentar terkait surat yang dilayangkan Pemerintah Kecamatan Mauk. Sebab, kewenangan menanggapi surat tersebut bukan pada dirinya. “Ini ranah pemilik galian yang berkomentar, saya hanya sebagai koordinator galian tanah saja,” kata Endang, saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres. (mg-2/mas)

Sumber: