KH Syam’un Dapat Gelar Pahlawan Nasional

KH Syam’un Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Jakarta - Presiden resmi memberikan gelar pahlawan nasional kepada 6 tokoh Indonesia. Salah satu tokoh yang mendapat gelar pahlawan nasional itu yakni Almarhum Brigjen KH Syam’un, tokoh dari Provinsi Banten. Pemberian gelar itu diterima langsung oleh para ahli waris di Istana Negara. Prosesi pemberian gelar Pahlawan Nasional itu berlangsung di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/11) pukul 13.00 WIB. Ada 6 tokoh dari berbagai wilayah di Indonesia yang mendapat gelar Pahlawan Nasional. Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Menteri Sosial Agus Gunanjar Kartasasmita, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri PANRB Syafruddin, Menpora Imam Nahrawi, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Keenam tokoh yang mendapat gelar pahlawan nasional itu yakni Almarhum Abdurrahman Baswedan, tokoh dari Provinsi DI Yogyakarta; Almarhumah Agung Hajjah Andi Depu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Barat; Almarhum Depati Amir, tokoh dari Provinsi Bangka Belitung; Almarhum Mr. Kasman Singodimedjo, tokoh dari Provinsi Jawa Tengah; Almarhum Ir. H. Pangeran Mohammad Noor, tokoh dari Provinsi Kalimantan Selatan; Almarhum Brigjen KH Syam’un, tokoh dari Provinsi Banten. Gelar tersebut diberikan Jokowi sesuai dengan Keppres Nomor 123/TK/Tahun 2018 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Gelar itu diterima oleh para ahli waris. Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir dalam menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 6 tokoh bangsa pada Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2018, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/11). Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' dan dilanjutkan dengan mengheningkan cipta yang dipimpin langsung oleh Jokowi. "Untuk mengenang jasa para pahlawan, marilah kita mengheningkan cipta sejenak," kata Jokowi. Sebelumnya, nama-nama yang masuk digodok oleh Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di Kementerian Sosial. Setelah itu, diajukan ke Presiden, hingga dipilih enam nama pada 2018. Sementara itu, Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Laksma TNI Imam Suprayitno mengatakan, pada dasarnya pemberian gelar pahlawan nasional diberikan setelah melalui pertimbangan dan usulan dari berbagai pihak. Selain itu, keputusan pemberian gelar pahlawan juga diambil berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. "Dalam Pasal 1 angka 1 yang dimaksud dengan gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara," kata Imam Suprayitno. Usai upacara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional, Presiden dan Wakil Presiden memberikan ucapan selamat kepada ahli waris dan pendamping penerima Gelar Pahlawan Nasional diikuti oleh pejabat dan tamu undangan yang hadir lainnya.(setkab)

Sumber: