Habib Rizieq Tidak Ditahan
JAKARTA - Pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera memastikan Habib Rizieq tidak ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Arab Saudi di tempat tinggalnya di Mekah, Arab Saudi. "Tidak ada penangkapan (terhadap Habib Rizieq)," ujar Kapitra saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/11). Kata dia, Rizieq hanya dimintai keterangan oleh Kepolisian Arab Saudi. Dia dimintai keterangan soal adanya bendera berkalimat Tauhid berwarna hitam yang tertempel pada tembok bagian depan rumah. "Hanya dimintai keterangan saja. Jadi tidak ada penangkapan," katanya. Menurut Kapitra, Kepolisian Arab Saudi sudah rampung meminta keterangan kepada Habib Rizieq. "Sekarang sudah (selesai dimintai keterangan). Semalam sudah telepon," tuturnya. Namun Kapitra tak menjelaskan secara rinci apa saja yang ditanyakan kepada Habib Rizieq. Tapi, Kapitra menyebut kalau pertanyaan polisi pada Habib Rizieq hanya seputar mengkonfirmasi soal bagaimana bendera itu bisa ada di tembok rumahnya. Usai ditanyakan hal itu, Habib Rizieq pun tak ditangkap seperti apa yang beredar di media sosial (medsos). "Dikonfirmasi saja apa ini maksudnya, segala macam. Siapa yang nempel. Gak ada apa-apa cuma dikonfirmasi biasa saja. Gak ada masalah," paparnya. Lebih lanjut Kapitra menuturkan, tidak diketahui siapa yang memasang bendera di tembok rumah Habib Rizieq. Pihak Kepolisian Arab Saudi kini masih mencari siapa yang menempelkan bendera itu ditembok kediaman Habib Rizieq. Kapitra menyebut kejadian itu terjadi sekitar tiga sampai empat hari lalu. "Itu sekitar tiga sampai empat hari lalu. Sekarang sudah rampung," jelasnya. Sementara itu, Kementerian Luar Negeri yang mendapati kabar tersebut, langsung meminta Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi mengecek berita tersebut pada 5 Oktober. "Kami langsung melakukan pengecekan, Ibu Menlu (Retno Masudi) juga telepon saya untuk cari informasi yang valid tentang penangkapan Habib Rizieq Shihab," kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel melalui keterangan persnya. Dalam keterangan rilis tersebut dijelaskan, pada tanggal 6 November 2018 Dubes RI langsung memerintahkan DIPPASSUS (Diplomat Pasukan Khusus) yang merupakan gugus tugas reaksi cepat untuk berangkat ke Mekah dan memastikan kabar yang beredar tersebut. Hasil penelusuran diinformasikan pada tanggal 5 November 2018 sekitar pukul 08.00 WAS, tempat tinggal HRS didatangi pihak Kepolisian Mekah. Alasannya karena diketahui adanya pemasangan bendera hitam, yang mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstrimis pada dinding bagian belakang rumah HRS. Pada saat tersebut, sempat dilakukan pemeriksaan singkat terhadap HRS oleh Kepolisian Mekah. Lanjut isi keterangan rilis itu, pukul 16.00 WAS, HRS dijemput oleh Kepolisian Mekah dan Mabahis Ammah (intelijen umum, General Investigation Directorate GID) lalu dibawa ke kantor polisi. Selanjutnya untuk proses penyelidikan dan penyidikan, HRS ditahan oleh pihak kepolisian wilayah Mekah. Pihak Arab Saudi sangat melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut dan lambang apapun yang berbau terorisme seperti ISIS, Al-Qaedah, Al-Jama’ah al-Islamiyyah dan segala kegiatan yang berbau terorisme dan ekstrimisme. Pemantauan dalam Medsos juga dipantau oleh pihak keamanan Arab Saudi dan pelanggaran IT adalah merupakan pidana berat jika bersentuhan dengan aroma terorisme. Setelah selesai menjalani pemeriksaan di Kantor Mabahis Aamah (intelijen umum), HRS diserahkan kepada Kepolisian Sektor Mansyuriah Kota Mekah pada hari Selasa, 6 Nopember 2018 sekira pukul 16.00 WAS. Lalu sekitar pukul 20.00 WAS, dengan didampingi staf KJRI, HRS dikeluarkan dari tahanan Kepolisian Mekah dengan jaminan. Dalam keterangan rilis juga menyebutkan, Dubes RI Agus Maftuh Abegebriel, akan selalu intens berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait Saudi terkait apa yang sebenarnya dituduhkan kepada HRS. Dubes berharap hanya masalah overstay saja yang merupakan pelanggaran imigrasi. Dubes sangat khawatir jika yang dituduhkan kepada HRS terkait keamanan Kerajaan Arab Saudi. Jika ini yang dituduhkan maka lembaga yang akan menangani adalah lembaga super body Saudi yang ada di bawah Raja, yang dikenal dengan Riasah Amni ad-Daulah atau Presidency of State Security. KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah juga akan selalu memberikan pendampingan kekonsuleran dan pengayoman kepada HRS dan seluruh WNI, para ekspatriat Indonesia yang menghadapi masalah hukum berada di Arab Saudi. KBRI dan KJRI akan mewakafkan diri untuk pemihakan dan pelayanan kepada seluruh ekspatriat Indonesia di Arab Saudi.(AF/FIN)
Sumber: