Tabur Bunga Keluarga Korban di Perairan Tanjung Karawang, Lion Air Bisa Digugat Perdata

Tabur Bunga Keluarga Korban di Perairan Tanjung Karawang, Lion Air Bisa Digugat Perdata

JAKARTA - Keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 itu bisa ajukan gugatan perdata kepada maskapai berlambangkan singa itu. Sebab kecelakaan terjadi bukan karena alam, melainkan faktor pesawat. Demikian disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahiyangan, Asep Warlan Yusuf seperti dikutup Fanjar Indonesia Network (FIN), Selasa (6/11). Asep mengatakan penumpang yang berada di pesawat dan menggunakan jasa Lion Air itu jelas berharap bisa diantar ke tujuan dengan harapan selamat tanpa kurang satu apapun. Apabila terjadi sesuatu yang di luar kendali manusia, seperti bencana alam dan sejenisnya maka pihak maskapai bebas dari tanggungjawabnya sebagai penyedia jasa. "Jika dilihat dari artikel-artikel berita pihak maskapai sudah mengakui adanya kesalahan teknis sebelum pesawat itu lepas landas. Nah di sini pihak maskapai tidak bisa lepas dari tanggungjawabnya sebagai penyedia jasa transportasi udara," kata Asep Warlan. Asep menjelaskan apabila timbul gugatan dari keluarga penumpang yang menjadi korban, itu masuk dalam gugatan perdata. Gugatan perdata karena ada kesalahan atau kelalaian teknis dari pihak maskapai, keluarga korban harus bisa menunjukkan bukti-bukti Force Majeur atau Overmacht-nya di pengadilan. Namun sebelum mengajukan gugatan tersebut, Asep menyarankan keluarga korban untuk melakukan mediasi dengan pihak maskapai. "Sebelum melakukan tuntutan atau gugatan sebaiknya keluarga korban melakukan mediasi dengan pihak maskapai. Apabila tidak ketemu baru bisa dilanjutkan ke pengadilan. Di sana keluarga korban harus bisa menunjukkan bukti- bukti adanya kelalaian dari pihak Lion Air," kata Asep Warlan. Adanya kemungkinan muncul gugatan perdata dari keluarga korban pesawat Lion Air itu juga didukung mantan anggota Komisi III DPR RI dari PPP, Djoko Edhi Abdurahman. Menurut dia, dalam kasus jatuhnya Lion Air kemarin ada dua aspek hukum yang dilanggar maskapai secara bersamaan. "Aspek hukum pertama pidana karena kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa penumpang dilihat dari mundurnya Direktur Teknik Lion Air dan aspek hukum perdatanya yang harus dialamatkan ke CEO dari Lion Air, Edward Sirait," kata Djoko Edhi Abdurahman kepada FIN. Djoko Edhi menegaskan gugatan perdata kepada Edward Sirait dikarenakan dia sebagai CEO dan penanggungjawab utama dari maskapai yang berlogo singa itu. "Dia ( Edward Siraid-red) merupakan CEO dari maskapai Lion Air. Direktur Teknik jelas harus lapor kepada CEOnya dong sebagai penanggungjawab dan atasannya dia. Ada beberapa pernyataan dari Edward Sirait itu yang bisa dijadikan bukti untuk gugatan perdata bagi keluarga korban di pengadilan," tutup Djoko Edhi Abdurahman. Tabur Bunga Sementara itu, rasa haru, pilu, dan harapan yang sirna untuk bisa bertemu lagi dengan sanak saudara yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Cengkareng-Pangkalpinang. Selebihnya, hanya doa yang bisa dipanjatkan, agar mereka dimuliakan, diampuni segala dosa-dosanya, dan diterima di sisi-Nya. Duka itu begitu mendalam. Seperti itulah pemandangan yang nampak di buritan KRI Banjarmasin dan Banda Aceh, Selasa (6/11) siang. Seluruh keluarga korban yang ingin melihat langsung Last Know Position (LKP) jatuhnya pesawat sekaligus melihat langsung bagaimana tim SAR masih berjibaku dengan segala resikonya. Kabasarnas Marsekal Madya Muhammad Syaugi yang on board di KRI Banjarmasin tak kuasa menahan rasa harunya. Mantan pilot pesawat tempur F16 tersebut mendapat pelukan dan tangisan dari keluarga korban. Peraih penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akabri Angkatan 1984 dari Matra Udara tersebut terlihat mencium anak-anak para korban dengan penuh empati. Saat keluarga korban mengirim doa dan tabur bunga dari atas kapal tersebut, tim SAR tetap bersemangat melaksanakan operasi SAR. Dari pantauan udara terlihat jelas, Kapal Victori milik Pertamina yang dilengkapi dengan Multi Beam Echo Sounder (MBES), Side Scan Sonar, Ping Locator, Differential Global Positioning System (DGPS), dan Remotely Operated Underwater Vehicle (ROV) itu sandar menggunakan 4 jangkarnya.(Lan/NAL/FIN)

Sumber: