Presiden Ingin Pekerja Konstruksi Sejahtera
JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sertifikat kompetensi kepada perwakilan dari 10 ribu tenaga kerja konstruksi se-Indonesia. Tenaga kerja konstruksi yang hadir merupakan tenaga kerja yang telah disertifikasi dan akan disertifikasi pada rangkaian kegiatan konstruksi Indonesia, Indonesia Infrastructure Forum dan Intertraffic Indonesia 2018. "Tenaga kerja yang bersertifikat diharapkan akan mendongkrak produktivitas dan kinerja pembangunan infrastruktur," katanya, Rabu (31/10). Tuntutan tersebut tentunya harus sejalan dengan jaminan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja konstruksi bersertifikat. Pengaturan terkait upah bagi tenaga kerja konstruksi, saya minta dapat segera disiapkan dengan baik oleh Kementerian PUPR bersama dengan Kementerian Tenaga Kerja. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanudin mengatakan, para tenaga kerja tersebut terdiri dari 1.500 tenaga ahli, 1.600 teknisi/analis dan 6.900 operator. Dari jumlah tersebut 5.900 orang telah disertifikasi dan 4.100 orang akan mengikuti uji sertifikasi. "Sebanyak 1.500 orang dianataranya akan disertifikasi menggunakan Mobile Training Unit," katanya. Selain itu, terdapat 400 orang Aparatus Sipil Negara (ASN) Kementerian PUPR yang telah disertifikasi sebagai ahli muda K3 bidang bendungan, hidraulik dan jembatan. Dari tenaga terampil yang disertifikasi dan hadir pada acara ini, terdapat 1.300 siswa dari pendidikan vokasi, yaitu siswa SMK dan politeknik, yang merupakan hasil kerjasama Kementerian PUPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta 2.030 warga binaan pemasyarakatan yang telah disertifikasi kerjasama Kementerian PUPR dengan Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu. Sertifikasi ini menjadi penting karena sesuai amanat UU Nomor 2 tahun 2017 pasal 70 menyatakan, bahwa setiap pekerja konstruksi yang bekerja di sektor konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Bagi pengguna jasa dan/atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi kerja. Apabila ditemukan ada pengguna dan/atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif. Mulai dari denda administratif dan/atau penghentian sementara kegiatan layanan. Seperti diketahui, jumlah tenaga kerja konstruksi bersertifikat saat ini masih belum memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Sebab untuk menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dibutuhkan SDM yang profesional dan berdaya saing. Dari total 8,14 juta tenaga kerja konstruksi, baru 10 persennya yang bersertifikat, dengan latar belakang tingkat pendidikan dibawah pendidikan SMA sebanyak 5,98 juta dan di atas pendidikan SMA sebanyak 2,15 juta. Sertifikat yang telah dikeluarkan terdiri dari 525.857 untuk tenaga terampil (analis/teknisi dan operator) dan sertifikat tenaga ahli sebanyak 241.322. Sedangkan, dilihat dari jumlah tenaga kerjanya yang sudah tersertifikasi sebanyak 485.534 orang dengan komposisi tenaga terampil sebanyak 333.706 orang dan tenaga ahli sebanyak 151.828 orang.(Rep)
Sumber: