Tersangka, Taufik Tetap Pimpinan DPR
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR-RI Taufik Kurniawan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada, Selasa (30/10). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan atas dugaan kasus korupsi tersebut. Merespon penetapan Taufik Kurniawan sebagai tersangka, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku prihatin. Fahri Hamzah berharap dengan sistem hukum yang dianut oleh Indonesia, yakni praduga tak bersalah bisa dipakai aparat penegak hukum. "Sebagai salah satu pimpinan dan mewakili pimpinan DPR lainnya serta sebagai sahabat, tentunya saya merasa prihatin. Dan mudah-mudahan penetapan tersangka untuk Taufik Kurniawan oleh KPK tetap harus dipandang dengan kacamata hukum yang kita anut saat ini. Karena itu maka kita juga harus menunggu sampai ada keputusan resmi dari pengadilan apakah beliau benar-benar bersalah ataukah tidak. Intinya, kita tetap kedepankan azas praduga tak bersalah," tegas Fahri, Selasa (30/10). Dikatakan, setelah mendapatkan informasi penetapan tersangka Taufik Kurniawan dirinya juga sudah mengontak para pimpinan DPR lainnya. Namun, ada beberapa pimpinan yang saat ini berada di luar negeri dan luar daerah. "Saya ingin sampaikan apa yang sementara dialami oleh Taufik Kurniawan," jelas politisi PKS ini. Selain itu, Fahri juga menyebut pihaknya dalam hal ini DPR belum memperoleh pemberitahuan terkait penetapan tersangka Taufik Kurniawan dari KPK. "Tentu kami akan tunggu pemberitahuan resmi dari KPK. Selain itu, kita juga akan segera lakukan rapat pimpinan untuk membicarakan hal ini," tandasnya. Dan, Rabu (31/10) adalah paripurna terakhir pada masa sidang ini. Setelah paripurna nanti, akan digelar rapat pimpinan. "Rapat pimpinan yang kita lakukan nanti untuk mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan dan akan dilakukan ke depan. Kami juga akan bertemu dengan Pak Taufik juga," imbuh Fahri lagi. Yang jelas, sebut Fahri, apakah Taufik Kurniawan akan mengambil langkah hukum atau tidak, statusnya sebagai Wakil Ketua DPR tak berubah. "Statusnya sebagai pimpinan tidak akan gugur dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Sampai proses hukum untuk dirinya selesai atau ada kepastian hukum tetap barulah statusnya sebagai pimpinan DPR dilepas. Belakangan ini juga, beliau agak jarang ke kantor. Mungkin karena dirinya penuhi panggilan KPK selama proses penyelidikan ataukah bagaimana kita tidak tahu. Karena Pak Taufik tidak hadir di kantor selama ini maka tidak tahu kabarnya sama sekali," jelasnya. Ditanya terkait mekanisme pergantian Pimpinan DPR, Fahri menyebutkan ada tiga alasan seorang pimpinan DPR diganti. Pertama jika berhalangan tetap (meninggal dunia), kedua apabila status seorang pimpinan ditetapkan sebagai terpidana, dan ketiga bila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI. "Kita tunggu saja sampai proses hukumnya selesai. Lalu, bagaimana dengan hak-haknya sebagai pimpinan DPR RI? Yang jelas bahwa hak imunitasnya akan hilang," kata Fahri sembari menceritakan bahwa Taufik Kurniawan pernah menceritakan ke dirinya soal masalah yang dia alami itu namun tidak begitu mendetail. (RBA/GAT/NAL/fin)
Sumber: