Pasar Tenaga Kerja Berkembang Positif

Pasar Tenaga Kerja Berkembang Positif

JAKARTA - Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan situasi pasar tenaga kerja Indonesia kini berkembang secara positif sebagai akibat dari pembangunan ekonomi yang dilakukan secara terencana. "Beberapa fakta positif tersebut dapat terlihat dari pertumbuhan ekonomi meningkat yang dari 4,88 persen di tahun 2015 menjadi 5,02 persen, di tahun 2016 dan tahun 2017 meningkat pada 5,09 persen," kata Hanif saat membuka kegiatan expo tenaga kerja bagi penyandang disabilitas di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (30/10). Dia juga menjelaskan, bahwa meningkatnya PDB per-kapita USD3.372,9 pada tahun 2015 meningkat menjadi USD3.605,1 dan naik menjadi USD3.876,8 tahun 2017. Dan turunnya angka kemiskinan dari 10,86 persen bulan Maret tahun 2016 menjadi 10,64 persen bulan Maret 2017, dan menurun lagi menjadi 9,82 persen pada bulan Maret 2018. "Serta turunnya ketimpangan yang diukur dari Gini rasio dari 0, 397 bulan Maret tahun 2016 menjadi 0,393 bulan Maret. Dalam ketenagakerjaan, kinerja pemerintah tersebut dapat menurunkan jumlah pengangguran dan tingkat pengangguran," jelasnya. Dia menuturkan, pada Februari 2017 jumlah penganggur sebanyak 7,01 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 6,33 persen dan pada Februari 2018 jumlah penganggur menurun menjadi 6,87 Juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,13 persen. Tingkat pengangguran terendah dalam sejarah bangsa Indonesia," tuturnya. Sementara itu, lanjut dia, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan per Oktober 2018 terdapat 440 perusahaan dengan tenaga kerja secara keseluruhan sebanyak 237.613 dan telah mempekerjakan disabilitas dengan sebanyak 2.851 orang, secara prosentase mencapai 1,2persen. "Ini menunjukan penempatan tenaga kerja Formal bagi disabilitas sudah dapat diterima baik oleh perusahaan, tapi bagaimana dengan perusahaan lainnya yang belum menerima tenaga kerja disabilitas?" ungkapnya. Menaker juga mengatakan, kewajiban perusahaan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) yang di mana, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. "Sedangkan pada ayat (2) perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja," kata Hanif. Dia menjelaskan, merujuk pada UU No.8 Tahun 2016 tersebut, maka jelas dan tegas Pemerintah menjamin pemenuhan dan kesamaan hak bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan atau keterampilannya. "Agar para pencari kerja (pencaker) disabilitas dapat bekerja secara produktif dan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pasar kerja tentunya mereka harus dibekali dengan kesiapan pendidikan, keterampilan, pengembangan bakat dan minat para pencaker disabilitas, serta kesiapan penyedia kerja dalam menerima tenaga kerja disabilitas, termasuk dalam hal penyediaan aksesibilitas yang memadai di tempat kerja," jelasnya. Dia juga menambahkan, bahwa Kemenaker saat ini sudah ada 19 tempat Balai Latihan Kerja (BLK), yang sudah bisa menyediakan tempat bagi penyandang disabilitas. "Kami memiliki 19 balai, untuk semakin perkuat penyandang disabilitas seperti di balai Bekasi yang di mana ada tempat untuk mereka dalam bidang film dan animasi," tuturnya.(Feb/rhs/okz)

Sumber: