Nunggak Pajak, Surat Pajak 85 Motor Dicabut

Nunggak Pajak, Surat Pajak 85 Motor Dicabut

CIPUTAT-Sebanyak 85 pengendara sepeda motor mendapat tindakan tegas dari petugas UPT Samsat Ciputat, Kamis (25/10). Yaitu dengan mencabut Surat Ketetapan Pajak Daerah motor tersebut. Hal ini dilakukan saat menggelar razia yang menyasar kendaraan yang telat bayar pajak di Jalan Ir H. Juanda Ciputat, 85 kendaraan itu terbukti telat bayar pajak. Kepala Seksi Penerimaan Penagihan Pada UPT Samsat Ciputat Firdaus mengatakan, 85 pengendara tersebut kita beri tindakan dengan dengan mengambil lembaran Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tahunan. "Pengendara yang telat bayar pajak kendaraan juga kita suruh buat surat kesanggupan bayar," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (25/10). Firdaus mengatakan, pengendara yang ditindak rata-rata telat bayar pajak kendaraan dari satu sampai lima tahun atau rara-rata per tahun sekitar Rp 200 ribu. Menurutnya, pengendara yang ditindak diwajibkan membayar pajak ke kantor UPT Samsat Ciputat, pasalnya dalam razia tersebut tidak disediakan mobil samsat keliling yang biasanya ada. Menurutnya, razia tersebut dilakukan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya bayar pajak tepat waktu. Karena sampai saat ini masih banyak kendaraan yang tidak mengurus perpanjangan pajaknya. Pada 2017 ada sekitar 400.000 kendaraan yang telat bayar pajak dan dengan total tunggakan Rp 97 Miliar. Ada beberapa alasan yang membuat tunggakan pajak bersar, seperti kendaraan telah ditarik lising, sudah dijual belikan, alamat tidak jelas atau sudah pindah. Namun, tidak patah semangat untuk menagih dan melakukan beberapa cara agar penunggak pajak kendaraan mau bayar. "Caranya dengan melakukan razia kendaraan bersama polisi dan melakukan penagihan door to door," tuturnya. Sementara itu, warga yang terjaring razia Anwar Sadam mengatakan, belum bahan pajak kendaraan lantaran belum memiliki uang. "Saya telat bayar pajak selama tiga tahun karena belum ada uang," ujar warga Cipayung, Ciputat tersebut. (bud)

Sumber: