KPK Absen di Praperadilan Miryam

KPK Absen di Praperadilan Miryam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan hadir dalam sidang perdana praperadilan Anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani. Sebab KPK belum menerima surat panggilan sebagai pihak termohon dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Jika tidak ada panggilan yang diterima, tentu kami tidak bisa datang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (8/5)
Sidang perdana praperadilan yang diajukan Miryam sedianya akan digelar hari ini dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Miryam menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK. Gugatan praperadilan didaftarkan pada 21 April 2017 dengan nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel.
Pihak Miryam menilai KPK tidak berwenang menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu. Menurut tim pengacara Miryam, kasus hukum kliennya masuk ke wilayah pidana umum. Padahal KPK menggunakan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam menetapkan Miryam sebagai tersangka. Kuasa Hukum Miryam meminta kepada KPK tidak melanjutkan proses pemeriksaan terhadap kliennya sampai adanya putusan praperadilan. (Put/jpg)

Sumber: