KPK Panggil Pengacara yang Pernah Temui Miryam S Haryani

KPK Panggil Pengacara yang Pernah Temui Miryam S Haryani

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP. Hari ini (5/5), komisi antirasuah memanggil pengacara Anton Taufik untuk diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Nama Anton Taufik disebut pengacara Elza Syarief pernah menemui politikus Hanura Miryam S Haryani di kantornya. Anton Taufik diketahui merupakan anak buah pengacara Rudy Alfonso.
Meski demikian, Elza mengaku tidak mengetahui materi pembicaraan antara Anton dan Miryam. Diduga, pertemuan itu membahas soal keterangan Miryam dalam sidang kasus e-KTP. Pada 25 April lalu, KPK juga telah menggeledah rumah Anton Taufik di Jalan Lontar, Lenteng Agung, dan rumah saksi Robinson di Jalan Semen Perum Pondok Jaya, Tangerang Selatan. Hasil geledah, KPK menyita sebuah dokumen. Dalam perkara ini, Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga bersama-sama dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto turut mengatur proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Perbuatannya diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.(put/jpg)

Sumber: