Wabup Tulungagung ‘Mangkir’ Diperiksa KPK
JAKARTA-- Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan ketidakhadiran Maryoto dikarenakan sedang ada kegiatan lain, maka dirinya meminta penjadwalan ulang. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, sedianya Maryoto akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar. "Yang bersangkutan direncanakan akan diperiksa untuk tersangka Syahri Mulyo (SM)," ujarnya pada awak media, Selasa (2/10). Namun, mantan aktivis ICW ini menuturkan, saksi memilih tidak hadir dikarenakan tengah mengikuti acara lain hari ini. Maka pihaknya akan dijadwalkan ulang pada Kamis (11/10) mendatang. "Saksi tidak hadir. Tadi kami menerima surat yang mengatakan ada kegiatan hari ini dan surat panggilan baru diterima kemarin. Saksi meminta penjadwalan ulang dan akan dijadwalkan ulang pada (11/10)," imbuhnya. Sebelumnya, Syahri Mulyo dan Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari kontraktor Susilo Prabowo dengan kasus yang berbeda. KPK menduga Syahri menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri adalah Rp 2,5 miliar. Suap ini melibatkan Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno dan Agung Prayitno dari swasta sebagai penerima. Sedangkan Samanhudi diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Fee tersebut diduga bagian dari 8 persen yang menjadi jatah Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati. Suap ini juga melibatkan Bambang Purnomo dari swasta sebagai penerima.(ipp/JPC)
Sumber: