Kemendag Pastikan Kebutuhan Pokok Dijual Sesuai HET

Kemendag Pastikan Kebutuhan Pokok Dijual Sesuai HET

Pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok yang dijual di pasaran sejumlah daerah. Upaya itu dilakukan dengan cara menerapkan harga eceran tertinggi (HET).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti menuturkan, setiap pedagang ritel harus menjual kebutuhan pokok sesuai HET. Komoditas yang dikawal harga jualnya itu meliputi gula, minyak goreng dalam kemasan sederhana, dan daging.  "Beberapa pasar modern telah mengimplementasikan HET," ungkap Tjahya Widayanti di Jakarta, Kamis (4/5).
Sebelumnya Tjahya Widayanti bersama Staf Khusus Mendag Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Peningkatan Sarana Perdagangan, Eva Yuliana melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok di Sumatera Utara (Sumut).
Mereka melihat sejumlah swalawan, pasar modern maupun minimarket. Di sana gula dijual dengan harga Rp12.500/kg dan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp 11.000/liter. Terjaganya komuditas pokok itu terjual sesuai HET karena berkat kesepahaman Kemendag Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan distributor yang dilangsungkan pada 4 April 2017. Dalam nota kesepahaman itu ditetapkan harga jual gula Rp12.500/kg, minyak goreng dalam kemasan sederhana Rp11.000/liter, dan daging Rp80.000/kg. “Secara umum, ritel modern sudah menerapkan HET. Memang ada satu atau dua ritel yang masih belum sesuai, tapi kami sudah tegur,” kata Tjahya. Selain kestabilan harga, Tjahya juga memastikan pasokan logistik di Sumut tetap terjaga. Hal itu terlihat dari stok di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Divre Sumatra Utara. Berdasarkan data Bulog kebutuhan Sumut selama enam bulan ke depan membutuhkan 64 ribu ton beras dan gula 13 ribu ton. “Stok cukup dan sudah diantisipasi hingga enam bulan ke depan. Insya Allah aman,” tandas Tjahya.(iil/JPG)

Sumber: