Syafruddin Tumenggung Divonis 13 Tahun Penjara
JAKARTA--Majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia terbukti merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun. "Mengadili, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Yanto membaca amar putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9). Selain itu, Syafruddin juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut pertimbangan hakim, Syafruddin terbukti merugikan negara sebanyak Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Syafruddin juga dianggap telah memperkaya Sjamsul dalam penerbitan SKL tersebut. Hakim menyatakan Syafruddin telah menerbitkan SKL BLBI walaupun mengetahui Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terhadap misrepresentasi dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak. Piutang petambak senilai Rp 4,8 triliun itu merupakan salah satu aset yang diserahkan Sjamsul ke BPPN untuk melunasi hutang BLBI. Menurut hakim, perbuatan Syafruddin menerbitkan SKL tersebut telah menghilangkan hak tagih negara atas piutang tersebut dan telah memperkaya Sjamsul Nursalim. Dalam pertimbangan putusannya, hakim menilai perbuatan Syafruddin tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim juga menganggap Syafruddin tidak mengakui kesalahannya. Sementara hal-hal yang meringankan adalah Syafruddin berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Vonis terhadap Syafruddin lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Atas putusan tersebut jaksa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Syafruddin langsung mengajukan banding atas vonis hakim. "Satu hari pun saya dihukum, kami akan menolak dan mengajukan banding," jelas Syafruddin.(rdw/JPC)
Sumber: