Jokowi Rp 11,9 Miliar, Prabowo Rp 2 Miliar
JAKARTA – Sebelum kampanye dimulai, pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta partai politik peserta pemilu wajib melaporkan awal dana kampanye ke KPU. Pasangan Joko Widodo – Ma’ruf Amin melaporkan dana awal Rp 11,9 miliar, sedangkan Pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno sebesar Rp 2 miliar. Kemarin (23/9) merupakan batas akhir penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK). Pedaftaran laporan ditutup pada pukul 18.00. Kedua paslon, dan 16 partai melaporkan dana sebelum waktu pedaftaran ditutup. Dana yang mereka laporkan bervariatif. Sebab, tidak aturan yang menyebutkan batas minimal maupun maksimal dana awal yang harus dilaporkan. Syafrizal, tim bendahara Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Pasangan Jokowi –Ma’ruf mengatakan, pihaknya datang untuk melengkapi berkas yang sebelumnya sudah diserahkan Sekjen TKN KIK Hasto Kristiyanto. “Dana yang kami laporkan sebesar Rp 11,9 miliar,” terang dia usai pelaporan kemarin. Menurut dia, dana Rp 11,9 miliar itu dibagi menjadi dua, yaitu Rp 8,5 miliar berupa uang yang berada di rekening, dan Rp 3,4 miliar berupa barang. Dana itu berasal dari partai, sumbangan dari luar. Ada yang dari perusahaan dan pribadi perorangan. Namun, dia enggan menyebutkan nama perorangan yang menyumbangkan dana. Syafrizal juga tidak mau membuka identitas perusahaan yang menyumbang. “Ada perusaahan investasi, dan juga perusahaan teknologi,” papar dia. Ada empat perusahaan yang sudah menyumbangkan dananya. “Saya tidak berani berbicara soal identitas perusahaan,” lanjut dia. Menurut dia, karena masih awal, maka kemungkinan dana kampanye akan bertambah. Pihaknya akan menyampaikan semua dana yang masuk ke rekening khusus dana kampanye (RKDK). Ia mengatakan, pihaknya tidak menargetkan besaran dana yang akan diperoleh selama kampanye. Sementara itu, Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno datang langsung melaporkan awal dana kampanye ke KPU. Kedatangan Sandi disambut Komisioner KPU Hasyim Asy’ari. Total dana awal yang dilaporkan sebesar Rp 2 miliar. “Jangan dibandingkan dana kampanye dengan toko sebelah,” kata dia saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan dana kemarin. Menurut dia, dana kampanyenya 6 kali lipat lebih kecil. Namun, pihaknya berupaya untuk menggalang dana secara transparan. Tapi, pihaknya mengutamakan sumber daya dari internal koalisi. Jika ada korporasi yang ingin menyumbang, kata dia, perusahaan itu harus mengikuti aturan yang ditetapkan. “Kalau ada korporasi yang ingin menyumbang why not. Tapi kita ingin publik tahu korporasi tersebut,” ucapnya. Sampai saat ini, tutur dia, belum ada sumbangan dari perusahaan. Sandi mengatakan, timnya berkomitmen akan transparan dan akuntabilitas dalam melaporkan dana. Pihaknya juga berupaya melaksanakan kampanye yang sangat hemat, efektif, dan efesien. Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, dana Rp 2 miliar itu berasal dari Prabowo dan Sandi. Setelah ini, pihaknya akan menghimpun dana dari masyarakat. “Wartawan juga boleh nyumbang,” terang dia. Koorporasi dan perorang boleh menyumbang, kata dia, asalkan mengikuti aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 24/2018 tentang Dana Kampanye Pemilu. Sumbangan peorangan maksimal Rp 2,5 miliar, sedangkan dari korporasi atau kelompok sebesar Rp 25 miliar. Selain pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu juga melaporkan awal dana kampanye. PDIP merupakan partai dengan dana kampanye paling besar. Yaitu, Rp 105 miliar. Disusul Partai Gerindra yang melaporkan dana kampanye sebesar Rp 75,3 miliar. Sedangkan yang paling kecil ada dua partai, Partai Perindo dan Partai Garuda. Masing-masing Rp 1 juta. Bendahara Umum DPP PDIP Olly Dondokambey mengatakan, partainya telah melaporkan dana kampanye sebesar Rp 105 miliar. Ada dua sumber dana, yaitu Rp 103 miliar laporan dana dari para caleg, dan Rp 2,3 miliar dari DPP PDIP. Menurut dia, caleg yang sudah melengkapi berkasnya sebanyak 569 orang. Gubernur Sulawesi Utara itu mengatakan, dana kampanye dari masing-masing caleg sekitar Rp 500 juta. “Itu rata-rata, ada yang kurang ada yang lebih,” ucap dia. Yang pasti, kata dia, sampai sekarang belum ada dana sumbangan dari pihak luar. Olly mengatakan, kebutuhan dana kampanye cukup besar. Namun, dia belum bisa menyebutkan target dana yang harus diperoleh. Menurutnya, yang paling banyak membutukan dana adalah transportasi. Apalagi, wilayah yang harus dicapai cukup luas. Paling tidak, lanjut dia, setiap perjalanan melibatkan sekitar 10 orang. Bendahara Umum DPP Partai Gerindra Thomas Djiwandono mengatakan, partainya melaporkan dana awal kampanye sekitar Rp 75,3 miliar. Rinciannya, Rp 73,5 miliar dari para caleg, dan Rp 1 miliar dari partai. Pihaknya, kata dia, belum menerima sumbangan dana kampanye dari pihak luar. “Ini masih dana awal,” ucapnya. Dia menegaskan bahwa dana Rp 75,3 miliar itu bukan dana pasangan calon Prabowo – Sandi. Sebab, rekening dan pengelolaan dananya berbeda. Dana itu murni dari caleg dan partai. Wasekjen Partai Perindo Muhammad Sopiyan mengatakan, partainya melaporkan dana awal sebesar Rp 1 juta. “Karena belum ada aktivitas kampanye,” kata dia. Dana Rp 1 juta itu berasal dari partai. Selain belum ada aktivitas dana kampanye, rekening dana kampanye baru dibuka 10 September lalu. Dia menjelaskan bahwa partainya akan transparan dalam melaporkan dana kampanye. Menurutnya, semua dana sumbangan akan dimasukkan ke dalam rekening khusus. Mulai minggu depan, dan kampanye akan mulai masuk, karena kegiatan baru akan dilaksanakan. Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, penyerahan dana kampanye serentak dilakukan di seluruh Indonesia. “Diserahkan kepada KPU sesuai tingkatkan,” kata dia. Dana laporan di tingkat pusat dilaporkan ke KPU RI, tingkat provinsi dan kabupaten/kota diserahkan ke masing-masing KPU daerah. Dia menerangkan, setiap pasangan calon, dan partai politik harus melaporkan dana kampanye sebanyak tiga kali. Yaitu, laporan awal dana kampanye yang ditutup kemarin, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang harus diserahkan pada 2 Januari 2019, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang wajib dilaporkan 8 hari setelah pemungutan suara atau 25 April 2019. Hasyim menegaskan bahwa jika ada peserta pemilu yang terlambat menyampaikan dana kampanye atau tidak melaporkan dana kampanye, mereka akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu sesuai wilayah masing-masing. “Misalnya ada pengurus di tingkat provinsi terlambat atau tidak menyerahkan LADK, maka parpol akan dibatalkan kepesertaannya di provinsi tersebut,” jelasnya. (jpg/bha)
Sumber: