K2 Bisa Ikut Tes PPPK
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih terus mengikuti perkembangan sikap pemerintah dalam menyelesaikan persoalan honorer kategori dua (K2) pascaaksi libur mengajar yang berlangsung di sejumlah daerah. Terbaru, Fikri memantau reaksi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) terhadap arahan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, seluruh honorer K2 usia di atas 35 tahun dialihkan untuk mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tidak hanya K2, pegawai non PNS lainnya juga dipersilakan ikut tes PPPK. Termasuk 13.347 honorer K2 yang ikut tes dan tidak lulus bisa melamar jadi PPPK. Kalau masih ada juga yang tak terakomodir, mereka tetap dipekerjakan dengan gaji setara upah minimum regional (UMR). Dikatakan Fikri, pemerintah memang mengajukan ketika skema tersebut untuk menyelesaikan masalah honorer K2. Namun dia melihat masih akan ada kebuntuan karena mereka tetap menginginkan satu hal, diangkat menjadi CPNS. "Mereka itu tetap PNS yes, PPPK No, UMR No. Keinginan mereka kan seperti itu," ucap Fikri ketika berbincang dengan JPNN, Minggu (23/9). Politikus PKS ini menilai jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah dalam mengatasi masalah honorer K2, dia khawatir dengan gerakan yang akan terjadi ke depan. Terutama para guru yang sepekan terakhir libur mengajar di sejumlah daerah. "Kalau mereka misalnya demo-demo masih lumayanlah, satu dua hari tidak ngajar. Tapi kalau kemudian mulai mogok di beberapa tempat apalagi sampai ratusan ribu lebih bahaya itu. Berhenti mereka mengajar, sektor pendidikan bisa lumpuh," jelasnya. Karena itu, Fikri berharap ada kepastian dari pemerintah dalam mewujudkan aspirasi honorer K2. Terutama Presiden Jokowi. Sebab masalah ini sangat ditentukan oleh sikap Kepala Negara, karena memang honorer K2 utamanya guru sangat dibutuhkan. Terlebih Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menyampaikan ke DPR bahwa setidaknya diibutuhkan 700 ribu guru di seluruh tanah air. Sehingga, keputusan pengangkatan honorer K2 menjadi sangat penting. "Kalau presiden menginstruksikan, Kemenpan RB ikut, Kementerian Keuangan juga tinggal buat skema keuangannya saja. Beres itu," tambah Fikri.(fat/jpnn)
Sumber: