Fahri: “Tunggu Saja Apa yang Terjadi”

Fahri: “Tunggu Saja Apa yang Terjadi”

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan duduk persoalan tentang keputusannya mengetuk palu tanda persetujuan atas penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rapat paripurna, Jumat (28/4).   Menurut Fahri, usulan hak angket awalnya datang dari Komisi III DPR pada rapat dengar pendapat dengan KPK beberapa waktu lalu. Usul yang menjadi keputusan Komisi III itu lantas masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Dalam rapat Bamus ternyata ada perbedaan pendapat, yakni apakah usulan Komisi III DPR tentang penggunaan hak angket tetap harus melalui usul anggota atau tidak. Sebab, meski tidak ada pengusul individu, namun keputusan Komisi III DPR itu disetujui semua fraksi. “Namun,  karena kami membaca ulang tata tertib, maka diadakan pengusul,” kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4). Proses pun berjalan. Bamus menyetujui usulan itu untuk dibacakan di paripurna. Fahri menjelaskan, pengusul sudah membacakan usulannya di paripurna. Setelah usulan dibacakan, Fahri bertanya kepada anggota DPR  yang hadir di paripurna, apakah menyetujuinya atau tidak. Namun, sebelum Fahri membacakan keputusan, ada tiga fraksi yang berbeda pendapat.  “Tapi pertanyaan kedua setelah fraksi, adalah menanyakan kepada seluruh anggota paripurna. Jadi bukan sebagai fraksi tapi sebagai anggota dan karena tadi (paripurna) mayoritas menyatakan setuju, ya palu diketok,” ujarnya. Dia menjelaskan, pembentukan panitia angket akan dilakukan di awal masa sidang atau 17 Mei. Jika fraksi-fraksi tidak memasukan atau mengirimkan anggotanya untuk pembentukan panitia khusus (pansus), maka panitia angket pun tidak akan terbentuk. “Jadi, begitu prosesnya. Kita tunggu saja sampai tanggal 17 apa yang terjadi,” tegas politikus PKS itu. Sekretaris Fraksi PKB di DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan fraksinya kukuh menolak hak angket KPK, meski sudah disetujui rapat pripurna DPR. Cucun menjelaskan, dalam rapat angket nanti pihaknya akan menanyakan kembali mekanisme paripurna yang tidak demokratis. Sebab, kata dia, banyak anggota dewan yang interupsinya tidak dihiraukan pimpinan rapat. Ditambah lagi, ada tiga fraksi yang walk out. "Kami akan menanyakan nanti pas angket dimulai,” kata Cucun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4). Dia mengatakan, jika rapat tidak bulat maka harus dikonsultasikan dulu dengan rapat konsultasi dan diskors. “Nah, ada mekanisme lain seperti voting. Kalau voting kan bagian dari musyawarah mufakat," ujar anggota Komisi IV DPR ini. Cucun memandang, rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah itu mengambil keputusan secara sepihak. Dia menegaskan, pimpinan tidak menjalankan rapat sesuai peraturan. “Kalau rapat paripurnanya semacam tadi kan itu menunjukkan hak 560 anggota dewan dirampas oleh pimpinan," tegasnya. Karenanya, Cucun menengaskan, fraksinya akan memaksimalkan sikap penolakan melalui anggotanya yang duduk di Komisi III DPR saat angket berjalan. “Nanti kami maksimalkan melalui anggota kami di Komisi III. Kami tetap menolak mekanisme angket, karena ada Komisi III yang bisa memaksimalkan fungsi pengawasannya," ujar Cucun. (jpnn)

Sumber: