Belajar di Medsos, Adik Kakak Jadi Pelaku Pecah Kaca

Belajar di Medsos, Adik Kakak Jadi Pelaku Pecah Kaca

SERPONG-Dua pelaku pecah kaca mobil berhasil diringkus Polsek Serpong. Keduanya adalah, Deden Richo Ramalinggam (29) warga Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur dan Deni Fredla Ochlers (34) alias Bryan warga Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong Sadai, Kabupaten Batam, Riau. Keduanya adalah adik kakak. Berhasil diringkus polisi tiga hari setelah melakukan pecah kaca di parkiran Mc Donald Sunburst BSD, Serpong, Sabtu (15/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kedua pelaku berhasil diringkus Selasa (18/9) seteleh melakukan pecah kaca mobil milik Lakshmana Yosa yang sedang terparkir di Mc Donald Sunburs BSD. "Pelaku Deden diringkus anggota saya di kontrakan miliknya di Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang. Sementara Bryan di perumahan Icon Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang," ujarnya, saat gelar perkara di Mapolsek Serpong, Rabu (19/9). Ferdy menambahkan, pelaku melakukan aksi terakhirnya memacahkan kaca mobil Daihatsu Ayla B 1025 CMJ yang ditinggal makan pemiliknya. Setengah jam kemudian, korban kembali ke mobil dan mendapati pintu belakang sebelah kanan telah pecah dan tas yang berisi drone lenyap. Setelah anggotanya mendapat laporan, langsung mendatangi TKP dan memeriksa saksi dan mencari barang bukti termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV). "Pelaku Deden memecahkan kaca dengan menggunakan pecahan keramik busi yang sebelkumnya dilumuri ludah, lalu dilempar ke kaca dan langsung dipukul menggunakan sikut tangan," jelas Kapolres. Sementara itu, Kapolsek Serpong Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, pelaku selain melakukan aksinya di Mc Donald Sunberst, pernah melakukan aksi serupa di 9 TKP berbeda. Seperti, di rumah makan Ropam Papa samping WTC Serpong, parkiran WTC Serpong dan lainya. "Lokasinya ada di Tangerang Raya dan Jakarta Selatan," ujarnya. Deddy menambahkan, pelaku melakukan aksinya dalam kurun waktu 6 bulan sebelum tertangkap. Dalam kasus tersebut anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tas yang berisi drone, pecahan kaca mobil Daihatsu Ayla, lima buah mata besi, pecahan keramik busi, satu unit motor Honda Beat milik pelaku dan lainnya. Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Pelaku diancam dengan kurungan paling lama 9 tahun penjara," jelasnya. Di tempat yang sama, pelaku Deden mengatakan, saat melakukan aksinya selalu berdua dengan kakaknya. Ia menggunakan dua alat untuk memecah kaca, yakni pakai mata busi untuk mobil yang memiliki alarm dan menggunakan pecahan keramik busi untuk mobil yang tidak pakai alarm. "Kalau menggunakan pecahan keramik busi saya melakukan tak sampai 10 detik," ujarnya. Deden menambahkan, belajar cara memecah kaca mobil dengan menggunakan pecahan keramik busi dari media sosial Youtube selama satu minggu. "Kalau pakai pecahan keramik cukup satu busi saja," tambah pria yang pernah ikut sebagai kontestan ajang pencarian bakar Indonesia Idol tersebut. Sementara itu, pelaku Deni mengatakan, melakukan aksi pecah kaca untuk biaya anak yang ada di pesantren. "Uangnya saya pakai untuk biaya anak dan sebagaian saya kasih ke anak yatim," ujarnya. Dalam gelar perkara, polisi juga menyiapkan satu unit mobil pikap sebagai kendaraan ujicoba yang dipecah kacanya. Dengan menggunakan pecahan keramik busi yang dimasukkan dalam mulut supaya basak, Deden lalu melempar pecahan keramik ke kaca debelah keri dan langsung memukul pakai sikut tangan kanan. Waktunya tak sampai 5 detik. (bud/esa)

Sumber: