Jual Rumah Bayar Uang Pengganti
JAKARTA- Istri terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, manyambangi kantor Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai melakukan pertemuan, saat hendak meninggalkan gedung tersebut, dia sempat berkomentar sedikit terkait kehadirannya di lembaga antirasuah ini. Ternyata, dia mengaku tengah mengurus aset untuk membayar hukuman uang pengganti suaminya. Novanto memang belum melunasi uang pengganti sebesar USD 7,3 juta yang dibebankan padanya. "Ya koordinasi-koordinasi lah. Ada niat baik untuk mengembalikan uang pengganti," tuturnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/9). Terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut maksud kehadiran Deisti yakni guna berkoordinasi dengan Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Novanto berniat menjual rumah untuk membayar uang pengganti. "Kedatangan istri Setya Novanto untuk koordinasi dengan Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK terkait pembayaran uang pengganti," ujarnya. Sebelumnya, mantan Ketua Partai Golkar mengaku akan bersikap kooperatif untuk membayar cicilan uang pengganti dengan cara menjual aset bangunan rumah dan pemindahanbukuan rekening di bank. "Setya Novanto melalui penasihat hukumnya akan membayar kembali uang penggantinya, yaitu dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank," jelas Febri. "Sejauh ini Setya Novanto menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti," tambahnya. Mantan aktivis ICW ini menjelaskan Uang pengganti ini disebut juga sebagai upaya asset recovery dalam kasus e-KTP. Pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. "Pembayaran uang pengganti untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery," tutupnya. Sekadar informasi, Novanto dinyatakan bersalah melakukan korupsi dari proyek e-KTP divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR tersebut dicabut selama 5 tahun juga dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Dia memang telah melunasi denda sejumlah Rp 500 juta terkait vonis yang diterimanya karena merugikan uang negara senilai Rp 2,3 Triliun. Namun, hingga saat ini belum menyelesaikan pembayaran uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Terakhir, jumlah tersebut sudah berkurang senilai Rp 5 miliar dari uang yang dititipkan Novanto saat penyidikan kasusnya masih berjalan. Setelah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, baru mulai mencicil sebesar USD 100 ribu.(ipp/JPC)
Sumber: