Kemen PUPR Jamin Tak Ada Kenaikkan Tarif Tol

Kemen PUPR Jamin Tak Ada Kenaikkan Tarif Tol

Jakarta--Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengklaim perubahan tarif terkait jalur tol telah dikalkulasi dengan seksama. Ia menjamin tak ada upaya kenaikan tarif tol demi menguntungkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait. "Tidak ada kenaikan tarif terselubung yang akan meningkatkan pendapatan dan memberi keuntungan tambahan BUJT terkait," tegas dia dalam keterangan resmi, Senin (17/9). Pemerintah menerapkan kebijakan integrasi transaksi tol menuju transaksi tol menerus atau multi lane free flow (MLFF) yang akan diberlakukan mulai tahun depan. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana diubah dengan PP 30 Tahun 2017, dimana jalan tol diisyaratkan memiliki tingkat pelayanan dan kenyamanan tinggi dibanding jalan umum dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi. Integrasi transaksi tol akan dilanjutkan, yakni pada ruas Jakarta-Outer Ring Road (JORR) setelah ruas tol Jakarta-Palimanan-Brebes Timur (2016), Jakarta-Tangerang-Merak (2017), Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Semarang seksi ABC (2018). "Integrasi transaksi tol JOOR bertujuan meningkatkan pelayanan dan mendukung sistem logistik nasional agar lebih efisien dan berdaya saing," tutur Basuki. Ia juga menyebut sosialiasi akan terus dilakukan sebelum diberlakukan paling lambat akhir bulan ini. Sekadar informasi, transaksi tol setelah integrasi menjadi sistem terbuka, dimana pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk. Saat ini adalah sistem transaksi tertutup, dimana pengguna tol harus melakukan 2-3 kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 kilometer, yang terdiri dari empat ruas tol dan dikelola oleh BUJT berbeda. Konsekuensinya, terjadi perubahan tarif. Tarif yang digunakan menjadi tarif rata-rata dikalikan dengan penggunaan rata-rata jalan tol. Untuk pengguna tol JORR jarak jauh akan diuntungkan dari perubahan tarif tersebut dibandingkan pengguna tol jarak dekat. Integrasi transaksi tol JORR semula akan diberlakukan pada Rabu, 20 Juni 2018, namun memperhatikan dengan seksama pertimbangan dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, dilakukan penundaan untuk dapat melakukan sosialisasi secara lebih intensif kepada masyarakat. Integrasi transaksi JORR akan dilakukan mulai dari Seksi W1 (SS Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren. Setelah integrasi, penggunaan tol JORR sepanjang 76 km akan dikenakan satu tarif, yakni Rp15.000 untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan 2 dan 3 dikenakan Rp22.500, dan golongan 4 dan 5 sebesar Rp30.000. Saat ini untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp34.000. Sedangkan, kendaraan golongan V sebesar Rp94.500. Sehingga dengan pemberlakuan integrasi JORR, akan terdapat penurunan tarif tol, yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp19.000, sedangkan golongan V turun sebesar Rp64.500. Namun, untuk pengguna jalan tol ruas Ulujami-Pondok Aren dari Bintaro Viaduct menuju Bintaro tetap membayar tarif tol Ulujami-Pondok Aren sebesar Rp3.000 untuk golongan I. Sedangkan ruas tol Ulujami-Pondok Aren yang menuju Ulujami dikenakan tarif Rp15.000, atau naik Rp2.500 dari yang saat ini sebesar Rp12.500.(antara/cnn)

Sumber: