No Urut Capres Diumumkan 20 September
TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan pasangan capres dan cawapres peserta Pilpres 2019 pada 20 September mendatang. Pengumuman ini akan disertai dengan pengundian nomor urut pada 21 September. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto menyebutkan, nomor urut pasangan capres-cawapres memang seharusnya berbeda dengan nomor urut partai politik peserta pemilu. Hal itu untuk menghindari masyarakat tertukar ketika memilih di bilik suara. “Nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden perlu berbeda dengan nomor urut partai dan nomor calon anggota DPD yang maju dalam Pemilu 2019,” kata Sunanto kepada wartawan, Senin (17/9). Nantinya, lanjut Sunanto KPU bisa memilih nomor yang yang lebih besar dari nomor urut anggota DPD yang maju di setiap daerah. Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu tidak mengharuskan KPU menetapkan nomor 1 dan 2 untuk pasangan capres-cawapres yang berkontestasi. Pasal 342 pada UU tersebut hanya disebutkan bahwa pasangan capres-cawapres perlu memiliki nomor urut untuk dicantumkan di surat suara. “Jika KPU ingin konsisten, maka nomor urut pasangan capres-cawapres juga harus berbeda dengan nomor urut partai. Apalagi sudah disepakati bahwa nomor urut DPD dan partai berbeda,” ujar Sunanto. Dia berharap jumlah partisipasi warga dalam Pemilu serentak (Pileg dan Pilpres) mendatang meningkat dibanding Pemilu yang lalu. Dia juga berharap Pemilu bisa berjalan kondusif dan aman. Maka dari itu, sebaiknya nomor urut pasangan capres-cawapres di atas angka 100 sehingga tidak sama dengan nomor urut parpol maupun calon DPD. “Teknis itu KPU bisa mengaturnya,” demikian Sunanto. (rmol)
Sumber: