Persyaratan Program Gebrak Pakumis Dikeluhkan
RAJEG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memiliki program bedah rumah, yang dikenal gerakan bersama rakyat atasi kawasan padat kumuh dan miskin (Gebrak Pakumis). Namun, salah satu program unggulan milik Pemkab Tangerang tersebut, belum bisa membantu seluruh masyarakat miskin yang memiliki rumah tidak layak huni karena kurangnya persyaratan yang ditentukan. Kalipiah, seorang warga Kecamatan Rajeg mengatakan, dia tinggal di rumah bilik bambu seluas 10x7 meter berdiri di atas tanah seluas 200 meter persegi. Rumah tersebut, milik suaminya yang sudah meninggal sejak beberapa tahun lalu. “Rumah saya dibangun sudah puluhan tahun lalu. Jadi, kondisinya sudah kurang layak huni, contohnya bilik bambu banyak berlubang, kayu penyangga sudah keropos dan genteng banyak yang bocor,” kata Kalpiah, di Kampung Lembang Sari Impres RT 10/05, Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg, Kamis (13/9). Saat ini, wanita penjual lemper ini mengatakan, dia bersyukur menerima bantuan bedah rumah dari masyarakat yang prihatin melihat kondisi rumah milik dirinya. Sebab warga kawatir rumah bilik bambu miliknya akan roboh bila dibiarkan begitun saja. Sejak dua pekan lalu, ia menjelaskan, rumah bilik bambu miliknya mendapatkan dibedah menggunakan uang pribadi masyarakat, donatur dan aparatur pemerintahan setempat. Walaupun bangunan rumah menjadi ukuran sekitar 5x7 meter, menurutnya, dia tetap bersyukur dibandingkan dengan kondisi rumah sebelumnya. Samsudin, adik kandung Kalpiah mengatakan proses pembangunan sudah proses pondasi, pemasangan tiang penyangga dan pemasangan genteng. Pembangunan, lanjutnya, menggunakan tenaga masyarakat dan keluarga. “Ya, alhamdulillah rumah kakak saya bisa dibangun berkat bantuan seluruh pihak. Ada yang memberikan hebel, semen, pasir dan kayu. Selama proses pembangunan, kakak saya tinggal di tempat saudara kami,” ujarnya. Kepala Desa Lembang Sari Eliyah mengatakan, rumah milik Kalpiah tidak bisa menerima Program Gebrak Pakumis atau bedah rumah Sebab, terbentur persyaratan yang memastikan minimal sebanyak 15 unit rumah tidak layak huni dalam lingkungan tersebut. “Tahun lalu, kami menerima sebanyak 27 bedah rumah dari Program Gebrak Pakumis di RT 02/01 dan 03/06, Desa Loembang Sari,” ujarnya. Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rajeg Abdul Hasan mengatakan, Program Gebrak Pakumis (PGP) diberikan kepada masyarakat miskin yang memiliki rumah tidak layak huni dalam satu perkampungan atau rukun tetangga (RT). Artinya, minimal ada 15 unit rumah tidak layak huni dilingkungan setempat. “Kalau dalam satu kampung atau RT hanya di bawah 15 unit rumah tidak layak huni, maka kami tidak bisa mengajukan rumah tersebut dapat menerima bantuan bedah rumah melalui Program Gebrak Pakumis (PGP),” kata Hasan. Adapun persyaratan PGP, Hasan memaparkan, diantaranya status tanah harus milik pribadi, warga penerima manfaat masuk katagori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau miskin, kondisi rumah sudah tidak layak huni, keberadaan rumah berada di dalam kawasan pemukiman kumuh dan miskin. Walaupun tidak bisa membantu seluruh masyarakat miskin yang memiliki rumah tidak layak huni, Hasan menyatakan PGP milik Pemkab Tangerang sudah berhasil menurunkan angka rumah tidak layak huni Se-Kabupaten Tangerang. Karena ada sekitar 1.000 unit rumah tidak layak huni dibedah setiap tahun. Lebih lanjut, ia menjelaskan, kuota 1.000 rumah dibagikan kepada masyarakat miskin didalam 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Jadi, setiap kecamatan rata-rata menerima kuota sekitar 30 unit. Namun, jumlah tersebut tergantung angka rumah tidak layak huni disetiap kecamatan. “Ada kecamatan yang menerima kuota sedikit dan banyak, tergantung kondisi wilayah masing-masing,” kata Hasan. Beradasarkan data, Hasan mengungkapkan, ada 2.000 rumah tidak layak huni yang tersebar di Kecamatan Rajeg. Terparah, paling banyak rumah tidak layak huni terdapat di Desa Sukamanah dan Daon. Hingga kini, lanjutnya, pihaknya terus berusaha mengajukan program bedah rumah diterima masyarakat miskin di seluruh desa atau kelurahan di Kecamatan Rajeg. Ia menambahkan, rumah tidak layak huni yang tidak tercover dengan PGP. Menurutnya, dapat diberikan bantuan melalui program lain, seperti aspirasi dewan, Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana gotong royong dari masyarakat. (mg-2)
Sumber: