DPT Ganda, Bawaslu Minta Diperbaiki

DPT Ganda, Bawaslu Minta Diperbaiki

SERANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengindikasi adanya ribuan pemilih ganda pada daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Banten untuk Pemilu 2019. Bawaslu pun memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan perbaikan. Komisioner Bawaslu Banten Nuryati Solapari mengatakan, dalam rekapitulasi DPT tingkat nasional Bawaslu RI memberi rekomendasi untuk menunda penetapan DPT. Rekomendasi dikeluarkan karena ditemukan adanya banyak pemilih ganda termasuk di Banten. “Karena harus ditetapkan maka disepakati adanya masa perbaikan atau pencermatan selama 10 hari ke depan hingga 16 September. Saat rekapitulasi diambil sampel (pemilih ganda) di tingkat provinsi, di Banten juga,” kata Nuryati saat dihubungi melalui whatsapp, Kamis (6/9). Ia juga menjelaskan, Kota Cilegon menjadi salah satu daerah yang masuk dalam sampel adanya pemilih ganda. Berdasarkan data yang dimilikinya, di Kota Baja tersebut terdapat 4.863 pemilih ganda. “Di tingkat provinsi diambil sampel kabupaten/kota. Di Banten yang diambil sampel adalah Cilegon. Kemarin itu Cilegon ditemukan sekitar 4.863 pemilih ganda dari total DPT (Kota Cilegon) sehingga ada sekitar 2,6 persen,” jelasnya. Nuryati mengungkapkan, tidak hanya Cilegon, hal serupa juga terjadi di tujuh kabupaten/kota lainnya di Banten. Akan tetapi, hal itu baru akan diketahui setelah masa pencermatan. “Untuk kabupaten/kota lain akan diumumkan kemudian karena masih dalam pencermatan. Pasti banyak lah, cuma nominalnya ini masih sedang kita cermati, kita tunggu saja sampai 16 September,” ujarnya. Mengenai data pemilih ganda, Ia menilai, hal merupakan permasalahan klasik yang kerap terjadi setiap pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU dan Bawaslu kabupaten/kota serta parpol proaktif selama masa perbaikan atau pencermatan agar persoalan itu bisa diminimalisasi. “Melalui masa perbaikan atau pencermatan, kami ingin menjamin DPT benar-benar memfasilitasi mereka yang memiliki hak pilih. Kemudian juga mengeluarkan orang yang sudah tidak memiliki hak pilih atau tidak sesuai aturan,” katanya. Komisioner KPU Provinsi Banten Eka Satyalaksmana mengatakan, pihaknya telah mendapat arahan dari KPU RI terkait penyempurnaan DPT. Penyempurnaan bertujuan meningkatkan kualitas DPT dengan mencermati dan menghapus apabila ditemukan data pemilih yang tidak memenuhi syarat. “Keputusan rapat pleno juga meminta KPU provinsi segera melakukan konsolidasi dengan KPU kabupaten/kota guna memastikan proses penyempurnaan DPT berjalan dengan efisien dan efektif. KPU provinsi selalu melakukan koordinasi dengan Bawaslu provinsi. Itu agar data detail segera bisa diterima, dilakukan pencermatan bersama dan memstikan proses penyempurnaan DPT berlangsung tuntas,” kata Eka. KPU Provinsi Banten telah menetapkan DPT untuk Pemilu 2019 sebanyak 7.452.971 jiwa. Itu terdiri dari sebanyak 3.764.991 pemilih laki-laki dan 3.684.980 pemilih perempuan. Jumlah tersebut berkurang 281.514 dibandingkan DPT Pilgub Banten 2017. Adapun rincian DPT per wilayah adalah Kota Cilegon 276.136 pemilih, Kota Serang 431.553 pemilih, Kota Tangerang 1.061.880 pemilih, Kota Tangsel 841.194 pemilih dan Kabupaten Pandeglang 905.447 pemilih. Kemudian Kabupaten Lebak 941.789 pemilih, Kabupaten Serang 1.119.848 pemilih dan Kabupaten Tangerang 1.875.124 pemilih. Para pemilih tersebut akan menyalurkan hak pilihnya di 33.107 TPS. (tb/bha)

Sumber: