Rujukan BPJS Wajib Online, RS Tak Bisa Menolak Rujukan

Rujukan BPJS Wajib Online, RS Tak Bisa Menolak Rujukan

TANGERANG– BPJS Kesehatan mengonlinekan sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Peserta yang dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) tidak perlu lagi repot membawa berkas. BPJS Kesehatan mengklaim bahwa cara ini membawa dampak positif bagi peserta. Salah satunya mengurangi jumlah antrean. Setiap rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke faskes lanjutan atau rumah sakit wajib menggunakan rujukan online melalui aplikasi P-care. Uji coba digitalisasi rujukan dimulai 1 September hingga 15 September. Kemudian dilanjutkan uji coba fase ketiga pada 16 September sampai 30 September. “Kenapa uji coba dulu? Karena proses ini nantinya berlaku seluruh Indonesia,” kata Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin di Jakarta kemarin (3/9). Rekapitulasi BPJS Kesehatan menyebutkan total FKTP saat ini adalah 22.443 unit. Mulai dari kelompok puskesmas, dokter praktik mandiri, sampai klinik pratama. Kemudian dari seluruh FKTP tersebut, 19.937 unit (88,8 persen) di antaranya sudah aktif menerapkan layanan rujukan online. Sementara sisanya sebanyak 2.506 unit FKTP belum bisa menjalankan rujukan online. Diantara pemicunya belum memiliki jaringan internet. Arief mengatakan pada uji coba fase pertama, RS atau fakses lanjutan masih diberi kelonggaran menerima rujukan manual atau offline. Tetapi pada fase kedua yang diberi nama fase penguncian, FKTP wajib membuat rujukan online. “RS wajib menerima rujukan online,” jelas dia. Kondisi ini dikecualikan bagi puskesmas atau FKTP yang sama sekali tidak terjangkau jaringan internet. Menurut Arief hasil evaluasi uji coba rujukan online fase pertama, masih ada rumah sakit yang belum komplit data dokter spesialis maupun subspesialisnya. Sehingga saat dilakukan rujukan online oleh FKTP, nama dokter spesialis atau subspesialisnya tidak muncul. Dia berahrap rumah sakit melakukan updating data dokter spesialis dan subspesialis di aplikasinya. Pada saat ini layanan rujukan online masih sebatas mengetahui keberadaan dokter spesialis atau subspesialis di RS saja. Sehingga masih terkait pada rujukan rawat jalan. Ke depan BPJS Kesehatan akan memperbaharui sistem, sehingga sekaligus bisa mengetahui di rumah sakit yang dituju untuk rujukan apakah tersedia ranjang rawat inap. “Sekarang untuk rawat inap masih verifikasi manual melalui telepon,” tutur dia. Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mengingatkan bahwa dalam proses rujukan online, FKTP tetap tidak bisa sembarang memilih RS rujukan. Dia mengatakan pertama yang dipilih untuk rujukan adalah RS tipe C. Baru setelah itu bisa mengajukan rujukan ke RS tipe B. Namun kondisi ini bisa dikecualikan ketika jarak RS tipe C sangat jauh. Sementara yang terdekat adalah RS tipe B. Pada kondisi ini FKTP bisa melakukan rujukan langsung ke RS tipe B. Budi mengatakan melalui sistem rujukan online BPJS Kesehatan bisa mengawasi kebiasaan rujukan oleh FKTP tertentu. “Misalnya ada FKTP yang rujukannya ke RS itu-itu saja. Padahal lokasinya jauh. Ada apa itu,” jelasnya. Sampai dengan 31 Juli, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.367 FKTP. Dari angka tersebut, sebanyak 20.906 FKTP sudah terhubung jaringan internet. “Hanya 6 persen saja yang belum terhubung internet. Itu di Papua dan Nusa Tenggara Timur,” ungkapnya. Sistem online yang mengedepankan kecepatan juga harus diimbangi respon yang cepat dari petugas. Ketua Yayasan Layanan Konsumen Indonesia Tulus Abadi memberikan imbauan kepada BPJS Kesehatan untuk memberikan respons lebih cepat ketika ada keluhan. Dia pun mengapresiasi sistem rujukan online yang diberlakukan BPJS Kesehatan. “Tantangannya, harus bisa mengubah pola pikir pasien yang fanatik pada rumah sakit atau dokter tertentu,” ujarnya. (jpg/bha)

Sumber: