Bawaslu Loloskan Lagi Bakal Caleg Mantan Koruptor

Bawaslu Loloskan Lagi Bakal Caleg Mantan Koruptor

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum sejalan dengan Bawaslu dan Panwaslu terkait keikutsertaan mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Baru-baru ini Bawaslu kembali meloloskan mantan narapidana di beberapa daerah sebagai bakal caleg. Di sisi lain, KPU sudah menyatakan semua bakal caleg itu tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu 2019. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menilai tiga kasus diloloskannya bakal caleg dari mantan napi bisa menjadi bola salju untuk memperbesar peluang para mantan napi korupsi untuk tetap mendaftarkan diri. “Bola salju ini akan terus membesar dan semacam fasilitasi atau memberi jalan kepada mantan napi korupsi lainnya yang sebelumnya mendapat status TMS menjadi melakukan gugatan yang sama,” kata Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/8). Lebih lanjut Wahyu heran Bawaslu dan Pawaslu tidak melihat PKPU untuk memutus mantan napi korupsi sebagai bakal caleg. Seharusnya Bawaslu dan Panwaslu menjadi PKPU sebagai bahan pertimbangan sebelum mengeluarkan sebuah keputusan. Sebab, PKPU yang sudah diundangkan sudah pasti mengikat semua pihak sebelum ada putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkannya. “Termasuk mengikat Bawaslu, tapi cara pandang Bawaslu ternyata tidak," sesalnya. Lebih lanjut Wahyu menegaskan KPU tetap berpegang teguh pada prinsip PKPU yang mereka keluarkan masih berlaku. Karena itu, pihaknya berencana mengirimkan surat resmi untuk meminta Bawaslu mengoreksi putusan mereka. “Kami akan beri surat supaya Bawaslu mengkoreksi putusannya. Kita akan lihat dulu. Kan yang udah dijawab kan yang untuk 3 itu (3 bacaleg sebelumnya) yang ini (2 bacaleg) kan kita belum kirim surat,” pungkasnya.(rmol/bha)

Sumber: