5 Juta Pekerja Migran Belum Terdata

5 Juta Pekerja Migran Belum Terdata

JAKARTA – Masih banyak buruh migran yang belum masuk daftar pemilih Pemilu 2019. Diperkirakan ada lebih dari lima juta pekerja yang belum terdata sebagai pemilih. KPU pun diminta melakukan pendataan lebih serius sehingga tidak ada pahlawan devisa yang kehilangan hak suara. Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan berdasar data Migrant Care, ada sekitar 7 juta pekerja yang sekarang mengais rezeki di negeri orang. Berarti, kata dia, lebih dari lima juta pekerja belum masuk daftar pemilih yang disusun KPU. Anis menengarai rendahnya data angka pemilih di luar negeri disebabkan beberapa faktor. Yang utama, pemerintah Indonesia belum berupaya mendata buruh migran yang tidak berdokumen secara serius. “Diperkirakan jumlahnya tiga kali lipat dibanding data buruh migran yang berdokumen,’’ ucapnya. Selain itu, kata dia, panitia pemilihan luar negeri (PPLN) tidak serius dalam melakukan pendataan. Mereka menggunakan metode konvensional dalam pendataan. “Hanya mendata sekadarnya,” tutur Anis. Padahal, lanjut dia, BNP2TKI mempunyai sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri (SISKOTKLN). Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga memiliki sistem portal dan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM punya sistem informasi manajemen keimigrasian (SIMKIM). Tiga sistem tersebut seharusnya bisa jadi sumber data dan rujukan dalam mendata pemilih di luar negeri. Migrant Care, ucap Anis, akan membantu pendataan dengan maksimal. Pihaknya bisa menggunakan media sosial untuk menyampaikan informasi daftar pemilih kepada para buruh yang banyak menyumbangkan devisa ke negara. “Teman-teman banyak yang menggunakan Facebook,’’ paparnya. Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya akan mengerahkan kemampuan yang dimiliki untuk mendata pekerja migran. “Sebatas yang kami miliki kewenangannya,” ungkapnya. Namun, kata dia, jika hal itu di luar kewenangan KPU, pihaknya tentu tidak bisa berbuat banyak. Misalnya, tambah dia, pekerja migran yang tidak memiliki dokumen. Maka, KPU tidak berwenang menerbitkan dokumen. Jadi, sepanjang mempunyai kewenangan, KPU akan bekerja dengan maksimal. (jpg/bha)

Sumber: